nusabali

Penusukan Giri Emas Dipicu Bela Paman

  • www.nusabali.com-penusukan-giri-emas-dipicu-bela-paman

Sang Paman yang melerai perkelahian dipukul oleh Gede Arca. Wus pun sempat dipukul hingga akhirnya mengambil taji di jok sepeda motor yang kemudian ditusukkan ke korban.

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di depan RS Pratama Giri Emas, Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, terus bergulir. Polsek Sawan menetapkan modus penganiayaan yang berujung penusukan hingga membuat usus korban nyaris terburai, Jumat (28/2/2020) pukul 21.15 Wita dinyatakan murni karena pelaku membela keluarga yang dipukul korban.

Kejelasan modus penganiayaan ini disampaikan Kapolsek Sawan, AKP Gusti Kade Alit Mudiarsa, Jumat (6/3/2020) siang di Mapolres Buleleng. Tersangka Kadek Rusdi Agustina alias Wus, 34, warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, datang ke lokasi kejadian karena ditelepon oleh Kelian Banjar Dangin Yeh, Kadek Mertada alias Moncot, 39, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Saat tiba di lokasi, Kelian Banjar Moncot yang tengah berupaya melerai warganya yang berkelahi dengan kelompok pemuda asal Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, dipukul oleh korban I Gede Arca, 30, yang juga warga Desa Bila. Saat itu juga tersangka Wus yang usai minum minuman beralkohol di rumahnya langsung duel dengan korban Arca. Keduanya pun sempat terlibat perkelahian hingga korban lari ke arah timur tepat di depan RS Pratama Giri Emas dan langsung ditikam menggunakan taji yang dibawa tersangka Wus di jok sepeda motor Honda Supra-nya.

“Jadi antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal dan tidak tahu menahu apa permasalahan sebelumnya. Tersangka ini hanya membela saksi yang juga keluarganya yang telah dipukul korban,” jelas AKP Gusti Alit didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrimnya Iptu Putu Mahayasa.

Dia pun membantah kejadian perseteruan yang melibatkan dua kelompok pemuda ini dipicu rebutan cewek kafe. “Tidak ada kelompok pemuda, ini hanya masalah pribadi saja yang kemudian ada pembelaan dari tersangka terhadap saksi yang juga pamannya saat itu,” tegas Kapolsek AKP Alit.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti satu buah taji yang ditemukan sehari pasca kejadian di depan RS Pratama Giri Emas. Tersangka Wus dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan kondisi korban I Gede Arca yang mengalami luka tusuk sepanjang 12 sentimeter di bagian perut bawah, kondisinya mulai membaik usai menjalani operasi.

Sementara itu tersangka Wus yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, mengakui perbuatannya yang dilakukan atas dasar ingin membela pamannya yang sempat dipukul oleh korban saat melerai perkelahian saksi Wayan Sudiksa alias Ogoh, warga Giri Emas dengan korban. Namun saat melerai Kelian Banjar Moncot malah ikut kena bogem. “Saya datang karena ingin menolong paman saya. Awalnya sempat duel dan saya dipukul juga hingga terjatuh dari motor, setelah itu dia lari ke arah timur, saya kejar dan langsung tusuk sekali. Taji itu memang ada di jok motor saya karena suka tajen juga,” aku tersangka Wus yang kesehariannya membuka usaha bengkel motor. Dia pun mengakui saat peristiwa itu terjadi sempat menenggak minuman beralkohol meski masih diakui saat itu dalam kondisi sadar.*k23

Komentar