nusabali

Pemuda Lintas Agama Jaga Persatuan

  • www.nusabali.com-pemuda-lintas-agama-jaga-persatuan

JAKARTA, NusaBali
Munculnya tindakan intoleransi di Indonesia seperti pelarangan membangun rumah ibadah di Karimun dan Minahasa Utara, disusul konflik antar agama di India membuat pemuda lintas agama sepakat menjaga persatuan.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pemuda lintas agama mari kita jaga persatuan dan kesatuan antar sesama dengan cara terus menjalin hubungan baik antar lintas agama," ujar Ketua Umum DPN Peradah Indonesia I Gede Ariawan atau biasa disapa Ige kepada NusaBali, Kamis (5/3) seusai pertemuan di Sekretariat DPN Peradah Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3) kemarin.

Ige yakin, dengan langkah tersebut tidak akan membuat masyarakat terprovokasi dengan kejadian di India. Ige sendiri prihatin atas konflik kekerasan di India yang menelan puluhan korban jiwa. Dia berharap pemerintah India tidak melakukan diskriminasi yang menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Mengimbau masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan konflik kekerasan yang terjadi di  India. Kita jaga tali silaturahmi dalam keberagaman suku, agama dan antar golongan," ucap Ige.

Selain pengurus Peradah, pertemuan pemuda lintas agama dihadiri pengurus GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Gemabudhi, Gema Mathla'ul Anwar, Gemaku, IPTI, Gemapakti dan GAMKI.

Senada dengan Ige, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) provinsi Banten Ida Bagus Alit Wiratmaja melalui keterangan tertulisnya mengaku turut prihatin dan mengutuk keras persoalan konflik antar umat beragama di India.

"Karena itu adalah ranah tanggung jawab negara bersangkutan. Sekali lagi kami mengajak, untuk tidak terprovokasi dengan persoalan konflik antar agama yang terjadi di India dan tetap menjalin silaturahmi di antara masyarakat yang berbeda suku, agama, etnis dan golongan," papar Alit.

Untuk diketahui konflik antar agama di India terjadi setelah Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang Amandemen Warga Negara. UU itu menjadi kontroversi di publik karena dianggap anti-Muslim. UU tersebut memungkinkan para imigran ilegal dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan mendapat kewarganegaraan, kecuali yang beragama muslim. *k22

Komentar