nusabali

Lima Koridor Tol Masuk dalam Perda RTRW Bali

Ranperda RTRW Disetujui Pusat

  • www.nusabali.com-lima-koridor-tol-masuk-dalam-perda-rtrw-bali

Setelah diketok oleh DPRD Bali, 20 Agustus 2019 lalu, Ranperda RTRW Provinsi Bali yang merupakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 akhirnya selesai verifikasi di pusat.

DENPASAR, NusaBali

Berdasarkan verifikasi tersebut, pembangunan Jalan Tol Denpasar-Tabanan-Jembrana lolos masuk dalam Ranperda RTRW Bali. Demikian pula 5 koridor tol yang diajukan

Informasi yang dihimpun NusaBali di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (4/3) siang, materi Ranperda RTRW Provinsi Bali yang diajukan ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional sudah mendapatkan persetujuan perubahan substansi. Dan, perubahan substansi itu pun sudah disetujui DPRD Bali.

Dalam Ranperda RTRW Provinsi Bali hasil revisi, perubahan substansi untuk pembangunan Jalan Tol Denpasar-Tabanan-Jembrana masuk di Pasal 23. Dalam Pasal 23 itu disebutkan, rencana pembangunan jalan bebas hambatan, baik jalan tol maupun non tol, disetujui sebanyak 5 koridor.

Koridor pertama, meliputi Gilimanuk (Kecamatan Melaya, Jembrana)-Negara (Kecamatan Negara, Jembrana)-Pekutatan (Kecamatan Pekutanan, Jembrana)-Soka (Kecamatan Selemadeg, Tabanan)-Mengwi (Kecamnatan Mengwi Badung). Koridor kedua: Soka (Kecamatan Selemadeg, Tabanan)-Celukan Bawang (Kecamatan Gerokgak, Buleleng).

Koridor ketiga: Blahbatuh (Kecamatan Blahbatuh, Gianyar)-Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem). Koridor keempat: Canggu (Kecamatan Kuta Utara, Badung-Mengwi (Kecamatan Mengwi, Badung)-Blahbatuh (Kecamatan Blahbatuh, Gianyar). Koridor kelima: Benoa (Kecamatan Denpasar Selatan)-Tohpati (Kecamatan Denpasar Timur)-Blahbatuh (Kecamatan Blahbatuh, Gianyar).

Betulkah? Saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis kemarin, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana, membenarkan rencana pembangunan 5 Koridor Jalan Tol tersebut sudah masuk dalam Ranperda RTRW Provinsi Bali atas persetujuan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut Kadek Diana, pembangunan 5 Koridor Jalan Tol tersebut disetujui setelah ada surat dari Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 530/1575/TARU-DIS-PUPR tertanggal 25 Oktober 2019 kepada Menteri PUPR.

Dalam surat Gubernur Bali yang diajukan ke Menteri PUPR tersebut, kata Kadek Diana, pembangunan jalan tol (jalan bebas hambatan) supaya memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan pergerakan logistik, lebih selektif, serta memperhatikan realisasi tingkat kesulitan pelaksanaan, dan keberadaan situs budaya.

"Jadi, jalan tol untuk Bali ini sudah masuk Ranperda RTRW Provinsi bali. Ini baru namanya berita menggembirakan buat rakyat Bali," tandas politisi senior PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali Dapil Gianyar ini.

Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi, mengatakan perubahan substansi Ranperda RTRW Provinsi Bali sudah disetujui pusat. Setelah disetujui pusat dan diturunkan ke DPRD Bali, maka Perda RTRW Provinsi Bali hasil revisi ini kini menunggu penomoran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya,sekarang tinggal maju ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ranper-da RTRW Provinsi Bali ini memang tidak hanya perlu persetujuan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR. Terakhir, yang ketok palu mengesahkan Perda RTRW adalah Mendagri," ujar Astawa Riadi saat dihubungi NusaBali terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.

Astawa Riadi menyebutkan, rencana pembangunan jalan tol dengan 5 koridor sudah pasti tercantum dalam Perda RTRW Provinsi Bali setelah penomoran di Kemendagri nanti. "Aturannya kan memang begitu, setiap rencana pembangunan harus tercantum dalam Perda RTRW," tegas birokrat asal Desa Lebih, Kecamatan Gianyar ini.

Ditanya soal berapa panjang jalan tol dengan 5 koridor yang masuk Perda RTRW tersebut, menurut Astawa Riadi, masih dihitung alam feasibility study (FS). "Karena ada 5 koridor yang direncanakan, maka panjang seluruh jalan tol masih dalam FS. Nanti setelah selesai FS, baru bisa diketahui. Gubernur Bali sudah menyampaikan jalan tol dengan 5 koridor itu akan dibangun secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang," terang mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengatakan pembangunan Jalan Tol Denpasar-Tabanan-Gilimanuk akan dibangun bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Untuk tahap awal, jalan tol yang sudah masuk dalam FS tersebut akan dibangun sepanjang 40 kilometer. Rencana pembangunannya pun sudah tahap penjajakan kepada investor.

"Pembangunan jalan tol akan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, dibangun sepanjang 40 kilometer dulu. Nanti prosesnya ada pelelangan. Saya ingin investor menghitung dengan cermat. Saya tidak mau pihak yang akan investasi merugi," ujar Gubernur Koster, beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Koster, proyek tol tahap pertama sepanjang 40 kilometer ini ditargetkan sudah tender, September 2020 mendatang, sehingga bisa segera mulai dilakukan pembebasan lahan. Dengan demikian, pembangunan konstruksi jalan tol bisa dilakukan awal tahun 2021. “Paling lambat tahun 2023, jalan tol ini sudah selesai,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Selain Tol Denpasar-Gilimanuk, kata Koster, juga dirancang lanjutan Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra dari Desa Kusamba (Kecamatan Dawan, Klungkung) hingga ke Desa Padagbai (Kecamatan Manggis, Karangasem). Sementara, kualitas jalan rute Gilimanuk (Jembrana)-Singaraja (Buleleng)-Amlapura (Karangasem) juga akan ditingkatkan. Dengan demikian, nantinya akan nyambung Jalan Lingkar Bali.

Sedangkan untuk proyek Lintas Rel Terpadu (LRT) Perkotaan jalur Kuta-Bandara Ngurah Rai dan Sanur-Bandara Ngurah Rai, juga sudah disiapkan FS-nya. “LRT ini di bawah tanah semua. Proyek ini akan jalan lebih cepat, karena FS-nya sudah matang,” papar Koster. *nat

Komentar