nusabali

Larangan Terbang dari Tiga Negara

  • www.nusabali.com-larangan-terbang-dari-tiga-negara

Warga dari beberapa wilayah di tiga negara, Iran, Korea Selatan, dan Italia, dilarang masuk oleh pemerintah Indonesia.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Indonesia akhirnya menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia termasuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai dampak penyebaran Covid-19 atau virus Corona di berbagai negara. Adapun tiga negara yang masuk dalam daftar larangan itu adalah Iran, Korea Selatan, dan Italia. Namun larangan itu hanya berlaku untuk beberapa wilayah dari tiga negara tersebut.

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan, stakeholder Bandara Ngurah Rai menggelar rapat terbatas (ratas) pada Kamis (5/3) siang. Ratas membahas jalur khusus yang akan dilalui oleh wisatawan dari tiga negara yang tidak masuk dalam daftar larang.

Wilayah dari tiga negara yang dilarang masuk oleh pemerintah Indonesia, melalui pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, itu adalah Iran (khusus wilayah Teheran Qom dan Gilan), Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk do), dan Italia (dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont).

Menyikapi larangan itu, stakeholder bandara langsung menggelar rapat terbatas pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. Ratas dihadiri oleh pihak Angkasa Pura I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Bandara Wilayah IV, dan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar. Ratas membahas berbagai upaya pascaadanya wilayah tertentu dari tiga negara yang masuk dalam deretan daftar larang.

“Rapat itu menyikapi larangan terbaru bagi wisatawan yang berasal dari wilayah tiga negara yang resmi dilarang,” ucap sumber di lingkup Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (5/3) sore.

Dalam rapat terbatas itu dibahas pula penanganan terhadap wisatawan wilayah lain atau yang tidak masuk dalam daftar larang dari tiga negara tersebut. Stakeholder bandara melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya menyediakan parkir khusus pesawat dan jalur khusus penumpang. Hal ini semata untuk mengintensifkan pemeriksaan wisatawan yang berasal dari tiga negara yang masuk dalam daftar larangan terbaru itu. “Pembahasannya menyeluruh. Karena, tidak semua penerbangan/wilayah dari tiga negara itu dilarang. Makanya, stakeholder Bandara Ngurah Rai mulai mematangkan penanganan utamanya jalur khusus hingga parkir pesawat yang datang,” imbuh sumber NusaBali.

Dikonfirmasi terpisah, Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim membenarkan terkait adanya ratas yang dihadiri oleh stakeholder bandara. Arie juga tidak menampik salah satu ratas itu untuk pembahasan jalur khusus. Namun dia tidak merinci kapan mulai diberlakukan jalur khusus itu. Dia berdalih akan terus perbaharui informasi. “(Jalur khusus, Red) bukan nggak jadi, tapi belum (dilakukan, Red). Untuk waktunya nanti kita kabari lagi,” kata Arie.

Sementara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Amir Elfi juga membenarkan ratas membahas jalur bagi wisatawan dari tiga negara yang mulai dilarang masuk ke Indonesia itu. Namun dia mengaku tidak hadir di ratas tersebut, hanya diwakili. Karena saat bersamaan dirinya sedang berada di Jakarta dan menggelar rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara. “Saya lagi di Jakarta, ada rapat. Tadi memang ada rapat fal (facilitation) terkait itu. Untuk hasil saya tidak tahu,” tutur Amir Elfi. *dar

Komentar