nusabali

Bupati Mas Sumatri Tandatangani NPHD

  • www.nusabali.com-bupati-mas-sumatri-tandatangani-nphd

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) menyongsong Pilkada Karangasem 23 September 2020, di Aula Nawa Satya Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (4/3).

Walau anggaran telah tertuang di APBD 2020, tetapi agar bisa sah diamprah, mesti ada naskah perjanjian kedua pihak. Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, walau PAD (Pendapatan Asli Daerah) Karangasem kecil, tetap bertekad agar mampu menyukseskan jalannya Pilkada Karangasem 2020, berjalan aman dan damai, tanpa riak-riak di masyarakat. Atas dasar itulah mohon dukungan Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, Dandim Letkol Inf Bima Santosa, dan segenap masyarakat agar sama-sama mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Mulanya akibat kecilnya PAD, katanya, tetap berupaya meningkatkan semangat agar tetap bekerja profesional, menjaga toleransi antar warga yang heterogen. Hanya saja belakangan, PAD yang relatif kecil bahkan dipengaruhi erupsi Gunung Agung, dan ancaman virus corona.

"Walau biaya untuk pelaksanaan Pilkada Karangasem 2020, terbilang kecil, agar tetap berusaha menghasilkan yang terbaik. Kekurangannya, bisa diupayakan di APBD Perubahan 2020," jelas Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Selain Kapolres dan Dandim, juga hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat I Ketut Kanginan Subandi, Ketua KPUD I Gede Krisna Adi Widana, Ketua Bawaslu I Putu Suastrawan, dan undangan lainnya.

Pj Sekda Karangasem I Gede Darmawa melaporkan, besaran anggaran hibah untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Karangasem 2020, di mana proses penganggaran hibah telah melalui tahapan pengusulan, pengkajian, pembahasan, terakhir penganggaran di APBD 2020.

Hibah katanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD. Juga mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020, Keputusan Bupati Karangasem Nomor 19/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Kepolisian Resort Karangasem, Komando Distrik Militer 1623 Karangasem.   

Dijabarkan, nominal, dari NPHD itu untuk KPUD Karangasem Rp 26,11 miliar, Polres Karangasem Rp 10,165 miliar, Bawaslu Karangasem Rp 8,96 miliar, dan Kodim Karangasem Rp 3,034 miliar. "Nominal hibah itu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dana itu berkurang dari NPHD yang telah ditandatangani 1 Oktober 2019," kata Pj Sekda  I Gede Darmawa.  Jadi katanya dengan adanya penandatanganan NPHD, maka anggaran yang tertuang dalam APBD 2020, sah bisa digunakan. *k16

Komentar