nusabali

Satpol PP Semprit Perusahaan Air Minum Bodong

  • www.nusabali.com-satpol-pp-semprit-perusahaan-air-minum-bodong

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana belakangan menggencarkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Gumi Makepung.

Dari pengawasan selama tiga hari berturut-turut mulai Senin (2/3) hingga Rabu (4/3), ada salah satu perusahaan AMDK yang masih dalam proses kesiapan beroperasi dan belum mengantongi izin, sehingga diperingatkan agar tidak beroperasi sebelum melengkapi seluruh izin.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Rabu kemarin, mengatakan ada tiga perusahaan AMDK yang telah dijajaki. Pada Senin (2/3), menyasar sebuah perusahaan AMDK di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Kemudian Selasa (3/3), menyasar sebuah perusahaan AMDK di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Dan yang teranyar, Rabu kemarin, menyasar sebuah perusahaan AMDK di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

Menurut Tarma, dari ketiga perusahaan AMDK itu, salah satunya yang di Desa Yehsumbul, diketahui belum beroperasi dan belum mengantongi izin. Namun pemilik yang diketahui sudah menyiapkan bangunan termasuk instalasi pengolahan air, diberikan peringatan agar mengutamakan pengurusan izin sebelum beroperasi.

“Kami tekankan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin. Dari pengakuan pemiliknya, selain air permukaan, pemilik juga ada rencana memanfaatkan ABT (air bawah tanah). Terkait izin pengusahaan air tanah itu, izinnya langsung dari Pemprov Bali,” ucap Tarma.

Sementara untuk perusahaan AMDK di Kelurahan Dauhwaru dan yang di Desa Yehsumbul, sama-sama telah beroperasi, dan dipastikan telah mengantongi izin sesuai jenis usahanya. Perusahaan AMDK yang di Kelurahan Dauhwaru termasuk perusahaan besar dengan memproduksi air minum dalam kemasan gelas, dan sudah mengantongi izin dari Pemprov Bali. Sedangkan perusahaan AMDK yang di Desa Yehsumbul adalah khusus melayani air isi ulang atau berupa depo, dan sudah mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Tarma mengatakan, pengawasan ke sejumlah perusahaan AMDK yang belakangan tampak menjamur di Jembrana, bertujuan memastikan izin. Pasalnya, apabila tidak memiliki izin atau bodong, dikhawatirkan produksi air minum itu tidak memenuhi standar kelayakan, dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat. “Di samping menyangkut kesehatan, pengecekan ke perusahaan-perusahaan itu juga bertujuan memaksimalkan PAD (pendapatan asli daerah). Kalau sudah tidak ada izin, ya pasti tidak ada membayar pajak,” ujar Tarma.

Dalam waktu dekat ini, Tarma mengaku, juga akan mengecek perusahaan-perusahaan AMDK lain se-Jembrana. Begitu juga melakukan pengecekan terhadap setiap pembangunan tempat-tempat usaha yang terindikasi belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), maupun izin usaha bagi yang sudah beroperasi.

“Dari pengawasan hari Selasa (3/3) kemarin, kami juga temukan pembangunan ruko yang belum memiliki IMB, dan ada toko bangunan yang belum memiliki izin usaha. Nah, itu juga sudah kami berikan peringatkan, agar menghentikan pembangunan ataupun operasional usaha, sebelum memiliki izin,” ucap Tarma. *ode

Komentar