nusabali

Kasek Cabul Menyesal dan Minta Maaf

  • www.nusabali.com-kasek-cabul-menyesal-dan-minta-maaf

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orang tuanya, dan masyarakat. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban. Saya siap menerima hukuman,”

MANGUPURA, NusaBali

Oknum kepala sekolah (Kasek) cabul berinisial IWS, 43, mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap mantan muridnya berinisial IAM, 16 selama 4 tahun. Penyesalan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Badung, pada Rabu (4/3) siang.

Mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan dan kaki dirantai serta wajah ditutup sebo tersangka IWS tertunduk lesu. Saat ditanyai para wartawan, IWS mengaku tak bersedia untuk diwawancara. IWS tak banyak bicara. Dia mengatakan dirinya siap menerima hukuman terhadap yang telah dilakukannya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orang tuanya, dan masyarakat. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban. Saya siap menerima hukuman,” tutur tersangka IWS singkat kepada para wartawan menanyakannya.

Sementara Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap IWS sudah dilakukan selama 4 tahun. Dimulai sejak Juli 2016 sampai 11 Januari 2020. Tahun 2016 itu korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD. Kini Korban telah duduk di bangku kelas X SMA. Selama 4 tahun itu keduanya bersetubuh tak terhitung jumlahnya.

Selama 4 tahun menyetubuhi korban, tersangka IWS menyimpan 3 foto bugil korban di dalam HP miliknya. Satu foto adalah saat pertama kali korban disetubuhi di ruangan Kasek pada Juli 2016. Satu foto diambil saat korban duduk di bangku SMP. Satu foto lainnya diambil saat korban duduk di bangku SMA. Melalui proses pemeriksaan panjang ketiga foto itu akhirnya berhasil ditemukan polisi.

“Selama 4 tahun itu keduanya berhubungan seperti suka sama-suka. Mengapa korban tidak pernah melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Itu berlangsung selama 4 tahun. Kami kepolisian tidak melihat suka-sama sukanya tapi melihat apa yang dilakukan tersangka ini terhadap anak di bawah umur,” tegas AKB Roby didampingi wakapolsek Kompol Sindar Sinaga.

Lebih lanjut AKPB Roby mengatakan 3 foto bugil yang disimpan pada HP itu dijadikan senjata oleh tersangka. Apabila korban tak mau melayani hasrat seksnya tersangka mengancam korban menyebarkan tiga foto bugil yang disimpannya itu. Takut dengan hal itu terpaksa korban tutup mulut dan mau jadi budak seks tersangka.

Selama 4 tahun jadi simpanan tersangka IWS yang telah beristri dan beranak korban menerima beberapa barang. Seperti sebuah boneka, sebuah HP, dan diisikan kuota internet bulanan. Barang-barang tersebut sudah diamankan polisi. Termasuk tiga foto bugil dan sepasang pakaian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat 3),” tandasnya.

Sekadar untuk diketahui tersangka IWS ditangkap pada Sabtu (22/2) setelah menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua korban mengetahui korban disetubuhi oleh kaseknya saat masih SD adalah dari seorang guru pramuka korban. Pada Sabtu itu juga tersangka ditangkap di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. *pol

Komentar