nusabali

Total Rp 2,3 Triliun Pendapatan dari PHR Hilang Akibat Corona

  • www.nusabali.com-total-rp-23-triliun-pendapatan-dari-phr-hilang-akibat-corona

DENPASAR, NusaBali
Bali terancam kehilangan Rp 2,25 triliun pemasukan dari pajak hotel dan restoran (PHR), menyusul kebijakan pusat untuk hentikan sementara selama 6 bulan pungut PHR sebagai upaya pemulihan pariwisata akibat wabah virus Corona.

Angka Rp 2,25 triliun ini berasal dari target pungutan PHR di 8 kabupaten/kota se-Bali tahun 2020, kecuali Bangli. Berdasarkan data yang dihimpun NusaBali, kehilangan pendapatan PHR terbanyak dialami Kabupaten Badung mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan Kabupaten Gianyar kehilangan pendapatan dari PHR sebesr Rp 300 miliar. Sementara Kota Denpasar kehilangan pendapatan dari PHR sekitar 189 miliar.

Sebaliknya, Kabupaten Buleleng diestimasikan kehilangan pendapatan dari PHR sebesar Rp 56 miliar tahun 2020 ini, menyusul kebijakan pusat stop pemungutan selama 6 bulan. Disusul kemudian Kabupaten Tabanan kehilangan Rp 38 miliar, Kabupaten Klungkung (kehilangan Rp 34 miliar), Karangasem (23 milir), dan Jembrana (kehilangan Rp 5 miliar). Ini belum termasuk Kabupaten Bangli, yang data kehilangan hasil PHR-nya belum diperoleh NusaBali.

Semua kabupaten/kota di Bali kelabakan, dengan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PHR tersebut. Daerah-daerah berharap kompensasi yang akan diberikan pemerintah pusat kepada 10 destinasi pariwisata di 34 kabupaten/kota se-Indonesia nanti, besarannya tidak terlalu jauh dari PHR yang hilang.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengatakan kalau kebijakan pusat diberlakukan, daerahnya akan kehilangan pendapatan dari PHR sebesar Rp 34 miliar tahun 2020 ini. Menurut Bupati Suwirta, berdasarkan hasil rapat Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dengan kementerian terkait di Jakarta, Senin (2/3) lalu, untuk PHR yang hilang akan dikompensasi oleh pemerintah pusat.

"Pertama yang kita lakukan mengecek Perda dengan Perbupnya tentang PHR. Ada tidak di pasal menyebutkan pembebasan atau pengurangan menjadi nol persen itu? Setelah nanti aturan dan dasar hukumnya ada, pembebasan itu seberapa besar tiap bulan akan dikompensasi pemerintah pusat? Kita mengajukan hibah, kita kan punya target misalnya sekarang Rp 34 miliar untuk PHR," ujar Bupati Suwirta di Se-marapura, Selasa (3/3).

Bupati Klungkung pertama asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini menyebutkan, karena pembebasan PHR ini diberlakukan selama 6 bulan, maka pemerintah pusat menyiapkan pagu anggaran setengah dari target Rp 34 miliar tersebut, yakni Rp 17 miliar.

Sementara itu, Karangasem terancam kehilangan Rp 22,9 miliar atau hampir Rp 23 miliar pendapatan dari PHR. Angka ini 50 persen dari target PHR yang dicanangkan dalam APBD Karangasem 2020. Rinciannya, target pajak hotel sebesar Rp 30,7 miliar dan target pajak restoran Rp 15.1 miliar.

Pajak hotel di Karangasem selama ini berasal dari 10 hotel berbintang dan 707 hotel non bintang, dengan kapasitas 4.982 kamar yang melayani 9.004 wisatawan. Sedangkan pajak restoran berasal daru 120 unit rumah makan dan restoran yang ada di Karangasem. PHR ini didukung adanya 15 objek wisata dan 20 desa wisata di Karangasem.

Karena pendapatan dari PHR diperkirakan hilang Rp 23 miliar akibat kebijakan pusat stop pungut selama 6 bulan, maka sejumlah kegiatan fiisk yang telah diprogramkan Pemkab Karangasem akan tertunda. Bukan hanya itu, kegiatan yang sumber dananya dari bantuan PHR Badung, juga terancam tidak berjalan, terutama program untuk Pesta Kesenian Bali (PKB).

Menurut Kadis Kebudayaan Karangasem, I Putu Arnawa, seluruh dana kegiatan PKB selama ini bersumber dari bantuan PHR Badung. "Namun, kami tetap melakukan persiapan PKB 2020, walaupun sumber dananya dari PHR Badung," jelas Putu Arnawa di Amlapura, Selasa kemarin.

Di sisi lain, Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengakui wabah virus Corona mempengaruhi kunjungan wisatawan. "Paling tidak, kunjungan wisatawan anjlok 25 persen akibat wabah virus Corona," keluh Kariasa.

Sementara, Pemkab Tabanan juga kelabakan dengan kebijakan pemerintah pusat stop pungut PHR selama 6 bulan. Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, Tabanan akan kehilangan pendapatan dari PHR sekitar Rp 38 miliar. Akibatnya lebih jauh, beberapa kegiatan pembangunan akan tertunda.

“Ya, berdasarkan hitung-hitungan, Tabanan akan kehilangan Rp 38 miliar dari PHR,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, Senin (2/3).

Wiratmaja menyebutkan, pemerintah pusat memang berencana memberikan kompensasi berupa hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 10 daerah destinasi pariwisata di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Jika dihitung prosentasi, kata Wiratmaja, Badung dipastikan akan kebagian hibah paling banyak, disusul Gianyar dan Denpasar.

“Sedangkan Tabanan dan 5 kabupaten lainnya di Bali diperkirakan hanya mendapatkan hibah masing-maisng Rp 5 miliar. Kalau hanya diberikan Rp 5 miliar, padahal kita kehilangan Rp 38 miliar, ini sangat berdampak dan menjadi beban bagi Tabanan,” terang Wiratmaja.

Kekhawatiran yang sama juga dirasakan Pemkab Jembrana. Mereka khawatir kucuran penyisihan PHR rutin dari Kabupaten Badung sebesar Rp 50 miliar tahun 2020 ini akan dibatalkan. “Sampai saat ini, PHR Badung memang belum turun. Jika kebijakan pusat stop pungutan PHR selama 6 bulan diberlakukan, kami khawatir bantuan PHR Badung itu dibatalkan,” keluh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabutanen Jembrana, I Dewa Gde Kusuma Antara, di Negara, Senin lalu. *wan,k16

Komentar