nusabali

Kalau Kondisi Darurat Virus Corona, Pilkada 2020 di 6 Daerah Bisa Ditunda

  • www.nusabali.com-kalau-kondisi-darurat-virus-corona-pilkada-2020-di-6-daerah-bisa-ditunda

DENPASAR, NusaBali
Merebaknya wabah virus Corona di Indonesia, bukan hanya berdampak terhadap pariwisata dan perekonomian.

Pelaksanaan Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali, 23 September mendatang, juga bisa ditunda kalau terjadi situasi ‘darurat’ virus Corona. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan pihaknya saat ini masih menganalisa segala kemungkinan. Sejauh ini, memang belum ada mengarah ke penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 akibat wabah virus Corona. “Kecuali kalau kondisinya darurat dengan kejadian luar biasa," ujar Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/3).

Menurut Rentin, jika terjadi situasi yang memang mengancam nyawa manusia saat tahapan Pilkada 2020 akan berlangsung, maka penyelamatan nyawa manusia diutamakan. "Misalnya, kalau kasusnya sudah mewabah seperti di Wuhan (China) dan mengancam keselamatan nyawa manusia, maka yang lain itu dinomorduakan, termasuk tunda Pilkada 2020. Mudah-mudahan, nggak sampai terjadi seperti itu," tegas birokrat asal Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Rentin meminta masyarakat Bali supaya mengikuti imbauan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penularan virus Corona. Upaya itu mulai dari melakukan gerakan bersih diri sendiri, tidak panik, dan pencegahan dini. "Cuci tangan dan gunakan masker di tempat umum. Jangan bepergian ke luar negeri buat sementara waktu,” katanya.

Pasca diumumkannya kasus dua WNI positif terjangkit virus Corona oleh Presiden Jokowi, Senin (2/3), menurut Rentin, BPBD Bali langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi bali. Nantinya, akan dirikan Posko dan Call Centre untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam penanganan merabaknya virus Corona. "Posko dan Call Centre ini leading sectornya nanti Dinas Kesehatan Provinsi Bali," tandas mantan Kabag Umun Seklretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, jelang pelaksanan tahapan Pilkada 2020 serentak di 6 daerah nanti, pihaknya akan aktifkan koordinasi dengan stakeholder terkait. Termasuk di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan BPBD Bali.

"Kita berharap ada Command Centre untuk penanganan cepat terhadap ancaman kesehatan warga di Bali akibat virus Corona. Terlebih lagi, ketika proses Pilkada 2020 berjalan. Sebab, kalau petugas kita di bawah kena virus ini, tentu jadi gangguan bagi pelaksanaan Pilkada 2020 serentak," ujar Dewa Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Kalau kondisi saat ini tetap terjaga, kata Lidartawan, tidak ada kekhawatiran, apalagi sampai terjadi penundaan Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020. "Kalau seperti kondisi ini terus terjaga dan pemerintah menangani dengan cekatan, maka saya rasa Pilkada 2020 akan berjalan mulus," terang mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2003-2008, 2008-2013) ini.

Lidartawan akan instruksikan jajarannya di bawah supaya menjaga kondisi kesehatan, sesuai dengan imbauan pemerintah. Selain itu, jajaran di bawah juga diinstruksikan tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja atau bimbingan teknis buat sementara waktu ke luar daerah.

"Artinya, kegiatannya dilakukan di daerah saja. Jaga kondisi kesehatan supaya jangan sampai kena vrus Corona. Caranya, ya pencegahan dini. Kalau terjadi penularan terhadap personel, kita hanya bisa imbau segera lakukan pemeriksaan ke rumah sakit," papar Lidartawan.

Sedangkan Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan penundaan Pilkada dibolehkan aturan, kalau memang terjadi bencana alam atau keadaan darurat. "Hal itu diatur dalam Undang-undang Pilkada, di mana proses pelaksanaan Pilkada bisa ditunda kalau terjadi bencana alam," kata John Darmawan.

Siapa yang berwenang menetapkan penundaan Pilkada? Menurut John Darmawan, yang berhak menetapkan penundaan P{ilkada adalah KPU Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan pusat. "Harus atas persetujuan KPU RI. Sebab, pertanggungjawabannya tetap di KPU RI," tegas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

Dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin, anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sepanjang belum ada keputusan dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada 2020 seperti biasa.

"Kecuali nanti ada keputusan dari pusat, maka instruksi itu harus diikuti. Sekarang sih semuanya jalan seperti biasa,” jelas Raka Sandi, yang segera akan meninggalkan tugas di Bawaslu Bali karena naik ke KPU RI dengan status PAW (pengganti antar waktu) untuk menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK akibat kasus dugaan korupsi. *nat

Komentar