nusabali

Ambil Tempelan Shabu, Bule Selandia Baru Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-bule-selandia-baru-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Seorang bule berkebangsaan Selandia Baru bernama, Andrew Ivan Dolan, 53, diringkus petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada Sabtu (22/2) pukul pukul 20.00 Wita.

Bule kelahiran 16 September 1967 ini diringkus polisi karena kepemilikan 0,51 gram shabu. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (2/3) mengungkapkan tersangka diringkus saat sedang mengambil tempelan narkoba di Jalan Patih Jelantik Nomor 11-12 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

“Tersangka ini ditangkap di depan kosnya. Awalnya tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah kamarnya digeledah ditemukan shabu seberat 0,51 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dibeli dari seseorang yang tak dikenal,” beber Kombes Ruddi.

Lebih lanjut perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan setelah diinterogasi tersangka mengaku memiliki barang untuk digunakan sendiri. Tidak untuk diedarkan. “Tersangka mengaku menggunakan shabu untuk menghilangkan stres. Tersangka sudah membeli shabu sebanyak 5 kali dengan total harga Rp 1,8 juta,” beber Kombes Ruddi.

Selain barang bukti shabu polisi juga menyita sejumlah alat isap narkoba dan selembar uang pecahan Rp 20.000. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 miliar,” tandasnya. *pol

Komentar