nusabali

Pengedar Kelas Kakap Diringkus

Polisi Amankan 690 Gram Shabu Siap Edar

  • www.nusabali.com-pengedar-kelas-kakap-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Toriq, 31 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada Kamis (27/2) pukul 16.30 Wita.

Dari tangan pria kelahiran Lumajang 4 April 1988 ini polisi meyita 11 paket shabu seberat 690 gram. Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini nekat menjadi pengedar barang haram itu karena masalah ekonomi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis perkara di Mapolresta, pada Senin (2/3) mengungkapkan tersangka sudah menjadi pengedar selama setahun terakhir. Selama setahun jadi pengedar tersangka sudah berhasil mengedarkan shabu sebanyak 21 kali dalam jumlah yang besar.

Setiap kali berhasil menjalankan tugas mengedarkan barang tersebut tersangka mendapat upah sebesar minimal Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Jaky. Shabu yang sudah dipaketkan oleh Jaky diambil oleh tersangka yang juga merupakan pemakai ini pada tempat tertentu.

Kombes Ruddi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di sekitar tempat tinggal tersangka di Jalan Karangsari, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung dicurigai terjadi transaksi narkoba. “Kami mendalami informasi itu selama beberapa hari. Akhirnya pada 27 Febuari kami melakukan penangkapan,” tutur Kombes Ruddi.

Lebih lanjut pejabat yang sebentar lagi pindah menjadi Penyidik Tingkat Pidana Madya Tik II Bareskrim ini mengatakan saat diamankan polisi tersangka sedang berada di depan kosnya. Saat badannya digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

Di dalam kamarnya itulah polisi menemukan barang bukti 11 paket shabu dengan berat total 690 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam dompet, tas, dan toples. Saat barang itu ditemukan barulah tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengatakan barang itu didapatnya dari seseorang bernama Jaky.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 miliar,” tandas Kapolres yang akan mengakhiri tugasnya setelah selama 1 tahun 3 bulan sebagai Kapolresta Denpasar ini.

Sementara tersangka Toriq saat ditanya di sela rilis kemarin mengaku dirinya tidak setiap hari melakukan kegiatan edar narkoba. Dia hanya bekerja sesuai perintah dari Jaky. Kerjanya hanya memindahkan shabu yang telah dikemas dari suatu tempat ke tempat lainnya.

“Saya nempel tak tentu. Kadang sekali seminggu bahkan sekali sebulan. Saya hanya memindahkan saja. Saya mengambil barang ini pada tempat berbeda. Saya ambil dan memindahkan tempatnya saja,” tutur Toriq. *pol

Komentar