nusabali

Perpanjangan Izin Tinggal Wisman China Tembus Seribuan

Yang Ditolak Masuk Bali Sebanyak 107 Orang

  • www.nusabali.com-perpanjangan-izin-tinggal-wisman-china-tembus-seribuan

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat ada 1.051 wisatawan asal China yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Pulau Dewata.

Total permohonan ini terhitung sejak diberlakukannya larangan terbang dari dan ke China mulai 5 Februari 2020 lalu. Sementara, untuk data yang ditolak masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung tercatat sebanyak 107 orang.

Humas Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menerangkan dalam catatan pihaknya yang membawahi tiga kantor Imigrasi, sudah ada 1.051 wisman China yang melakukan perpanjangan visa tinggal dalam keadaan terpaksa. Wisman China yang mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 682 orang, kemudian melalui Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 293 orang, dan Imigrasi Singaraja sebanyak 76 orang.

“Data dari 5 Februari hingga 29 Februari ini mencapai seribuan wisman yang sudah mengajukan permohonan izin tinggal. Data ini belum termasuk pada awal Maret ini, karena masih dirangkum,” kata Surya Dharma, saat konfirmasi pada Senin (2/3) siang.

Sementara, untuk wisatawan yang ditolak masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga Senin kemarin, mencapai 107 orang. Mereka ditolak masuk karena memiliki catatan atau riwayat perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum diberlakukannya larangan terbang pada 5 Februari lalu. Terkait kemungkinan wisatawan yang ditolak bertambah, Surya Dharma menyatakan bisa saja terjadi karena catatan 107 wisatawan itu hingga 29 Februari, sementara awal Maret ini belum dirangkum. “Begitu juga untuk yang mengajukan perpanjangan izin tinggal, kemungkinan terus bertambah lagi,” tutur Surya Dharma.

Perpanjangan izin tinggal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bebas Visa dan Visa Kunjungan. Dalam Permen itu juga diatur pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi wisatawan asal China. Setelah diurus, permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu berlaku selama 30 hari. Namun, kalau kondisi di China masih tidak aman, akan diberikan masa perpanjangan lagi selama sebulan kemudian. *dar

Komentar