nusabali

Pemkot Belum Memberi Kejelasan Hibah Pasar Badung

PD Pasar Kebingungan, Tak Bisa Lakukan Penarikan Sewa Tempat

  • www.nusabali.com-pemkot-belum-memberi-kejelasan-hibah-pasar-badung

DENPASAR, NusaBali
Hibah Pasar Badung sudah diserahkan hampir lima bulan lalu oleh Kementerian Perdagangan RI.

Namun, proses penyerahan hibah yang dilakukan Pemkot  ke PD Pasar Kota Denpasar hingga saat ini belum ada kepastian waktu penyerahan. Akibatnya, PD Pasar tidak bisa menarik sewa tempat di Pasar Badung. Imbasnya, biaya operasional harus ditanggung sepenuhnya dari uang PD Pasar.

Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata saat dihubungi, Senin (2/3) mengungkapkan, pihaknya sudah menawarkan sistem yang akan dilakukan dalam pengelolaan Pasar Badung dengan proses sistem kerjasama bukan penyertaan modal. Hal itu sidah disetujui oleh owner dalam hal ini Pemkot Denpasar.

Namun, nyatanya hingga saat ini, Pemkot Denpasar belum memberikan kepastian waktu untuk melakukan hibah atas pasar termegah di Bali tersebut. "Belum ada penyerahan dari Pemerintah Kota. Sekarang Pemkot sedang mempercepat administrasi penyerahan asset Pasar Badung," katanya.

Gus Kowi sapaannya, mengaku sudah sering melakukan koordinasi agar pengelolaannya segera bisa diserahkan dan pihaknya bisa menarik pungutan secara maksimal. Padahal, tidak ada kendala hanya tinggal menunggu kajian teknis dari akademisi Unud sebagai dasar penyerahan pengelolaan dan sudah diproses.

Imbasnya, pihaknya belum bisa menarik pungutan maksimal, biaya operasional sehari-hari di Pasar Badung masih hanya menggunakan legal opinion (LO) dari Kejaksaan. LO ini ada setelah Pasar Badung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2019 lalu. "Untuk biaya operasional kami masih menggunakan LO dari Kejaksaan sudah dibolehkan sebatas sesuai persayaratan yang diberikan. Sekarang ada pungutan untuk pedagang, tapi pungutan minimal sesuai LO itu tapi sebatas pungutan biaya operasional pasar (BOP)," katanya.

BOP yang dipungut dari pedagang ini kata dia, digunakan untuk biaya listrik, air, kebersihan, maupun gaji petugas pasar. Adapun besaran pungutan tersebut yakni Rp 6.500 perhari. "Biaya operasional ini dipungut sesuai dengan jumlah pengeluaran untuk operasional per hari dibagi dengan jumlah los dan kios yakni 1.740. Jadi pendapatan pasar satu bulan itu ada tapi pakpuk aja, habis di operasional," ungkapnya.

Bahkan kata Gus Kowi, pungutan dari BOP itu tidak boleh lebih dari yang ditentukan, kalau kurang boleh, dan itu dikembalikan untuk bayar listrik, air, gaji. Sementara itu, untuk kerjasama pemanfaatan Pasar Badung antara Pemkot Denpasar dengan PD Pasar telah disepakati dengan sistem kerjasama.
 
Untuk pengelolaan Pasar Badung, dengan sistem kerjasama ini pihaknya lebih leluasa menata pedagang. Setelah kerjasamanya resmi akan membuat pusat kuliner di lantai 4. "Lantai 4 khusus akan ditata jadi satu pusat kuliner dengan konsep tradisional, dan internasional agar semua yang berkunjung bisa menikmati kuluner yang ada," katanya.*mis

Komentar