nusabali

Tiap Tahun Jumlah Nelayan yang Ikut Asuransi Menurun

  • www.nusabali.com-tiap-tahun-jumlah-nelayan-yang-ikut-asuransi-menurun

Program asuransi nelayan di Tabanan tak maksimal.

TABANAN, NusaBali

Setiap tahun jumlah nelayan yang terdaftar sebagai penerima asuransi terus turun. Padahal banyak sekali manfaat yang didapat jika nelayan mengikuti asuransi. Hal ini diduga karena Dinas Perikanan Tabanan kurang melakukan sosialisasi.

Sesuai data jumlah nelayan di Tabanan mencapai 1.100 orang. Tahun 2016, nelayan yang menerima asuransi sebanyak 428 orang, di 2017 sebanyak 597 orang, di 2018 sebanyak 386 orang, dan pada 2019 lalu yang menerima bantuan asuransi ini sebanyak 273 orang. Sementara untuk 2020 masih menunggu proses pendataan.

Kepala Dinas Perikanan Tabanan AA Raka Icwara mengaku minat nelayan untuk mengikuti asuransi berbeda-beda. Ada yang antusias dan ada pula yang tidak. Bahkan selama tahun 2019 yang aktif ikut asuransi berjumlah 273 orang, turun dibandingkan tahun 2018 sejumlah 386 orang. “Agar nelayan bisa menikmati asuransi sistemnya ada yang jemput bola dan mendaftar sendiri,” ujarnya, Rabu (26/2).

Menurut Raka Icwara, untuk bisa mengikuti program asuransi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, terdaftar dalam modul Kusuka (perseorangan) pada satudata.kkp.go.id, berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2020, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang oleh UU, diutamakan bagi yang tidak pernah mendapatkan asuransi baik dari kementerian, provinsi, hingga daerah. “Setelah itu akan diproses dan tinggal menunggu konfirmasi saja. Sehingga kami harapkan masyarakat nelayan juga aktif untuk mengikuti asuransi ini,” harap Raka Icwara.

Banyak tanggungan yang bisa diperoleh jika mendapatkan asuransi tersebut. Pemerintah akan menanggung sejumlah Rp 200 juta saat melalukan aktivitas penangkapan ikan nelayan meninggal, kemudian mendapat tanggungan Rp 100 juta jika mengalami kecelakaan dan mengalami cacat permanen atau tidak bisa bekerja. Dan terakhir biaya pengobatan ditanggung Rp 20 juta. “Asuransi berlaku setahun, setelah itu diperpanjang,” tandasnya.

Pada tahun pertama, presmi asuransi tersebut digratiskan. Setelah satu tahun, apabila nelayan ingin memperpanjang keikutsertaan di asuransi, mesti bayar. Namun Raka Icwara tidak ingat berapa nominal presmi asuransi yang harus dibayar oleh nelayan. *des

Komentar