nusabali

Dewa Raka Sandi Disahkan DPR RI Jadi Anggota KPU

Putra Bali Kedua yang Duduk di KPU RI Setelah Gusti Putu Artha

  • www.nusabali.com-dewa-raka-sandi-disahkan-dpr-ri-jadi-anggota-kpu

Anggota Bawaslu Bali 2018-2023, Dewa Kade Wiarsha Raka Sandi, sah naik menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022 dengan status penggangi antar waktu (PAW) untuk menggantikan Wahyu Setiawan, yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi.

JAKARTA, NusaBali

Naiknya Dewa Raka Sandi ini disahkan melalui rapat paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2). Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan hasil rapat intenal Komisi II terkait (PAW Anggota KPU RI. Dalam sidang pengesahan yang disaksikan langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis kemarin, Dewa Raka Sandi juga dihadirkan.

"Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan internal mengenai PAW anggota KPU RI, 11 Februari 2020 lalu. Komisi II DPR RI memutuskan pengganti Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kami juga menghadirkan Raka Sandi kemari (rapat paripurna DPR RI, Red)," ujar Doli Kurnia dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan tersebut.

Doli Kurnia menerangkan, dasar keputusan PAW adalah surat pengunduran Wahyu Setiawan tanggal 10 Januari 2020. Kemudian, surat dari KPU RI terkait pengunduran Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI pada 10 Januari 2020, surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dengan tidak hormat pada 16 Januari 2020, dan surat pemberhentian Wahyu Setiawan oleh Presiden RI pada 17 Januari 2020.

Menurut Doli Kurnia, secara hukum penggantian Wahyu Setiawan dilakukan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemulu, yakni Psal 37 ayat 4a yang menyebutkan ‘Jika anggota KPU RI mengundurkan diri, maka diganti dengan nomor urut berikutnya’. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon KPU RI yang digelar Komisi II DPR RI, 4 April 2017, ada 14 peserta. Namun yang berhak menempati posisi sebagai anggota KPU RI adalah peringkat 1-7.

Ketika uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, Dewa Raka Sandi menempati urutan ke-8, dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi pun gagal lolos sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos. Saat itu, Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).

Kini, manakala Wahyu Setiawan harus diganti, maka Raka Sandi berhak menggantikan posisinya di KPU RI dengan status PAW. "Melalui laporan ini, kami ingin pergantian tersebut disahkan dalam rapat dan kemudian menyampaikan putusan ini kepada Presiden untuk melantik Dewa Raka Sandi sebagai anggota KPU RI," jelas Doli Kurnia.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dari Fraksi Golkar) yang memimpin rapat paripurna PAW anggota KPU RI, Kamis kemarin, langsung meminta Raka Sandi naik ke podium untuk mendapat ucapan selamat dari Pimpinan Dewan. "Mudah-mudahan mampu menjalankan tugas dengan baik dan amanah," kata Aziz Syamsudin, yang kemarin didampingi 4 Pimpinan Dewan lainnya: Puan Maharani (Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP), Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra), Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB), dan Rachmad Gobel (Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem).

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga berharap Raka Sandi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, kompeten, tegas, profesional, idependen, jujur, dan adil. "Di sisa masa kerjanya, kami harap KPU mempersembahkan yang terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia, dengan mewujudkan pilkada serentak yang demokratis, berintegritas, dan komitmen membangun hubungan kerja dengan DPR RI sebagai pembuat Undang-undang," pinta politisi Golkar ini.

Sementara itu, Raka Sandi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan DPR RI, sehingga dia disahkan menjadi Komisioner KPU RI. "Saya datang ke sini karena mendapat surat undangan dari Komisi II DPR RI, Rabu kemarin, untuk hadir dalam penetapan PAW anggota KPU RI," ujar Raka Sandi saat naik ke podium rapat paripurna DPR RI, Kamis kemarin.

Setelah disahkan menjadi Komisioner KPU RI, Raka Sandi kemarin langsung balik ke Bali. Menurut Raka Sandi, dirinya kini tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden Jokowi. Sejauh ini, beloum dijadwalkan kapan pelantikan Raka Sandi akan dilakukan.

Meski belum dilantik, namun Raka Sandi sudah punya rencana apa yang akan dilakukannya selaku Komisioner KPU RI. Mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini bakal memprioritaskan Pilkada 2020 serentak di 270 kabupaten/kota, yang akan digelar 23 September mendatang. "Saya akan koordinasi terkait Pilkada 2020 serentak dengan berbagai pihak, agar ke depannya kinerja KPU tetap mendapat kepercayaan publik," jelas pegiat kepemiluan asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Terkait permintaan DPR RI agar KPU menjadi penyelenggara Pemilu berintegritas, profesional, dan terpercaya, Raka Sandi mengapresiasi harapan tersebut. Bagi Raka Sandi, KPU adalah organisasi besar lantaran jenjangnya ada dari pusat sampai daerah kabupaten/kota. “KPU telah banyak melakukan hal-hal positif. Tinggal nanti me-nyempurnakan kegiatan-kegiatan lainnya yang akan dirapatkan bersama anggota KPU RI yang lain setelah dilantik,” tandas Raka Sandi.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sendiri menjadi putra Bali kedua yang duduk sebagai Komisioner KPU RI. Raka Sandi mengikuti jejak I Gusti Putu Artha, politisi NasDem asal Singaraja, Buleleng yang sebelumnya sempat duduk di KPU RI 2007-2012. Pasca berlalunya IGP Artha, sempat muncul nama I Ketut Udi Prayudi dalam seleksi calon Komisioner KPU RI 2012-2017. Namun sayang, Udi Prayudi yang mantan Komisioner KPU Bali gagal lolos seleksi. *k22

Komentar