nusabali

Ganti Rugi Bendungan Tamblang Tersisa Rp 12 Miliar untuk 20 Bidang

  • www.nusabali.com-ganti-rugi-bendungan-tamblang-tersisa-rp-12-miliar-untuk-20-bidang

BPN Buleleng selaku panitia dalam pengadaan lahan proyek Bendungan Tamblang bakal mengajukan agar dana ganti rugi terhadap 20 bidang tanah itu dititip di Pengadilan Negeri Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali

Pembayaran dana ganti rugi lahan proyek Bendungan Tamblang yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, Buleleng masih menyisakan 20 bidang dengan nilai sekitar Rp 12 miliar. Rencananya Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, sebelum dana itu dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Tamblang yang berada di empat desa bertetangga, yakni,  Desa Bontihing, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Sawan, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, tercatat ada sebanyak 212 bidang yang diganti rugi.

Dalam proyek Bendungan Tamblang, luas lahan yang dibebaskan seluas 73,6 hektare, dari 212 bidang lahan. Rinciannya, Desa Bila sebanyak 53 bidang, Desa Bontihing, 38 bidang, Desa Bebetin, 3 bidang dan Desa Sawan sebanyak 116 bidang. Dalam pengadaan lahan tersebut, BWS BP menyiapkan dana pembebasan sebesar Rp 260 miliar.

Proses pembayaran ganti rugi ini sudah berjalan sejak 7 Februari 2020 lalu. Dari 212 bidang itu, sebanyak 192 bidang sudah dibayarkan melalui rekening masing-masing pemilik lahan. Sedangkan sisanya sebanyak 20 bidang dengan nilai dana ganti rugi sekitar Rp 12 miliar, belum bisa dibayarkan karena beberapa persoalan. Di antaranya ada yang belum melengkapi dokumen berupa sertifikat hak milik yang asli. Kemudian ada karena tidak hadir dalam musyawarah, sehingga dokumenya belum dapat diverifikasi.

Kabarnya oleh BPN Buleleng selaku panitia dalam pengadaan lahan proyek Bendungan Tamblang mengajukan agar dana ganti rugi terhadap 20 bidang tanah itu dititip di PN. Namun sejauh ini, pihak BWS BP belum bersurat ke PN Singaraja untuk penitipan dana tersebut.

Kepala Satuan Kerja (Kasakter) Bendungan BWS BP, I Gusti Putu Wandira, melalui PPK pengadaan lahan Bendungan Tamblang, Nyoman Astawa, yang dikonfirmasi Rabu (26/2/2020) mengaku masih berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN Buleleng guna memastikan berkas yang belum lengkap termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam pembebasan tersebut. “Kami belum bersurat ke Pengadilan, karena kami masih harus berkoordinasi dengan BPN.  Untuk memastikan ketentuan konsinyasi tersebut. Biar tidak menyalahi ketentuan nantinya,” kata Astawa.

Menurutnya, bila nanti hasil koordinasi dengan BPN harus dikonsinyasi, maka pihaknya harus bersurat terlebih dahulu dengan pihak Pengadilan. Namun, bila nanti ada yang layak dibayarkan, maka prosesnya pembayarannya akan langsung diproses, tanpa harus dikonsinyasi di Pengadilan. “Kalau yang lainnya sudah semuanya terbayarkan, tinggal ini saja (20 bidang, Red) yang masih ada persoalan. Harapan kami tidak sampai dikonsinyasi,” ujar Astawa.

Sementara pihak BPN Buleleng, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan persoalan 20 bidang lahan yang belum bisa dibayarkan tersebut. *k19

Komentar