nusabali

OJK Stop Izin Baru Peminjaman Online

  • www.nusabali.com-ojk-stop-izin-baru-peminjaman-online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menutup pintu sementara waktu bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) yang belum terdaftar atau berizin. Pasalnya, pertumbuhan bisnis pinjam meminjam berbasis online (pinjaman online) dinilai terlalu cepat.

JAKARTA, NusaBali
Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pertumbuhan bisnis pinjaman online lebih cepat dari pengawasan dan regulasi yang dilakukan OJK.

"Hold (tahan) dulu pendaftaran fintech. Bukan kami menghalangi kesempatan berusaha, tetapi agar kegiatan usaha ini lebih berkualitas. Kami bereskan dulu proses perizinannya, pengawasannya, infrastrukturnya, termasuk sanksi-sanksinya," ujar Riswanda, Senin (24/2).

Saat ini, OJK mencatat 139 fintech terdaftar dan 25 fintech berizin. Secara total, 164 fintech ada di bawah pengawasan OJK. Dari jumlah tersebut, total pinjaman yang disalurkan fintech sepanjang tahun lalu sebesar Rp13,16 triliun atau naik 160 persen.

Secara total, sejak fintech melayani masyarakat pada 2015-2016 lalu, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp81,50 triliun atau meningkat 259,56 persen hingga 2019.

Menurut Riswinandi, kebijakan melanjutkan proses fintech terdaftar dan berizin demi mengantisipasi munculnya masalah. Antara lain, pinjaman yang dilakukan oleh satu orang di banyak platform dan banyaknya pinjaman yang bersifat konsumtif. *ant

Komentar