nusabali

Mesin Pompa SPBU dan SPBN Ditera Ulang

  • www.nusabali.com-mesin-pompa-spbu-dan-spbn-ditera-ulang

Jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama petugas Dinas Koperindag Jembrana melakukan pengecekan sekaligus tera ulang mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Pengecekan sekaligus tera ulang yang dilakukan pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2), dilakukan untuk mencegah kecurangan, dan menstandarkan pengisian mesin pompa BBM sehingga tidak merugikan konsumen maupun pemilik SPBU.

Pada Senin (24/2) ada satu SPBU yang dicek petugas, yakni SPBU di Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya. Kemudian Selasa kemarin, dilanjutkan pengecekan di SPBU Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) PT AKR di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Dari hasil pengecekan di 2 SPBU serta 1 SPBN itu, dipastikan tidak ditemukan indikasi kecurangan ataupun kerusakan mesin.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng Komang Ayu Ratnawati, Selasa kemarin, mengatakan pengecekan ini sudah menjadi kegiatan rutin ketika ada permintaan. Tera ulang secara berkala itu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pemilik SPBU, ketika merasa perlu dilakukan tera ulang ataupun sebelum habis masa tera yang sebelumnya. “Tujuan dari kegiatan ini untuk menjamin perlindungan konsumen dan produsen dalam kebenaran ukuran. Jadi di sini adalah untuk melindungi konsumen, dalam hal ini memastikan alat yang digunakan sudah teruji, sudah terukur sesuai dengan syarat teknis yang ditentukan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Dalam pengecekan selama dua hari terakhir ini, Ayu Ratnawati memastikan tidak ada indikasi kecurangan dari pihak SPBU. Hal ini dibuktikan masih utuhnya kondisi segel tera sebelumnya. Begitu juga untuk kondisi mesin pompa BBM di sejumlah SPBU itu dipastikan masih normal. Namun perlu dilakukan penyesuaian standar kembali, yang bisa saja terjadi lantaran mobilitas pengisian yang terlalu tinggi, ataupun perawatan terhadap komponen mesin pompa BBM tersebut. “Kalau ada yang sampai membuka segel, sudah menyalahi aturan. Tera ini wajib dilakukan minimal setahun sekali oleh pemilik SPBU,” ucap Ayu Ratnawati. *ode

Komentar