nusabali

Eks Ketua LPD Gerokgak Disidang

Tilep Dana Nasabah Rp 1,3 Miliar

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-gerokgak-disidang

Mantan Ketua LPD Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya, 35, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/2).

DENPASAR, NusaBali

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan terdakwa diduga menilep uang nasabah bersama pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," jelas JPU dalam dakwaan.

Lalu pada 2015, jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru, terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.

Hingga akhirnya Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548 juta, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan (Alm) Gede Gelgel Rp 154.145.000.

"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Wisnhu Diputera.  *rez

Komentar