nusabali

Sengketa Lahan Kantor Desa Pengelatan, Ganti Rugi Pemkab Pernah Ditolak

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-kantor-desa-pengelatan-ganti-rugi-pemkab-pernah-ditolak

Saat mediasi, Pemkab sempat menawarkan ganti rugi kepada penggugat. Namun, solusi ganti rugi yang ditawarkan tidak diterima oleh penggugat.

SINGARAJA, NusaBali

Sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, sempat dimediasi oleh Pemkab Buleleng. Namun, keluarga Nengah Konya selaku penggugat menolak solusi ganti rugi yang ditawarkan Pemkab. Hal itu disampaikan oleh Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna yang dikonfirmasi, Senin (24/2/2020) usai pelatikan Dirut PD Pasar.

Dikatakan, upaya mediasi dengan menghadirkan pihak terkait dalam waktu berbeda, dilakukan ketika sengketa itu masuk ranah hukum. Dalam mediasi itu, Pemkab sempat menawarkan ganti rugi kepada penggugat. Namun, solusi ganti rugi yang ditawarkan tidak diterima oleh penggugat. Penggugat, kata Karuna, menyerahkan pada proses hukum. “Sengketa itu sudah pernah kami mediasi, maunya kami ganti rugi lahan itu, setelah itu kami hibahkan lahan itu pada desa. Tetapi saat itu pihak penggugat menyatakan menyerahkan pada proses hukum,” kata Karuna.

Menurut Karuna, Pemkab Buleleng dalam posisi sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan hanya sebatas mediator. Karena sengketa itu persoalan internal di desa antara pemilik lahan dengan pihak desa. “Ya gimana lagi, kami ini hanya fasilitator saja, kalau itu dieksekusi, sekarang tinggal pihak desa mencari solusi yang terbaik. Tentu kami juga tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.

Sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan berawal dari munculnya gugatan dari keluarga Nengah Koyan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Februari 2017. Nengah Koyan mengklaim lahan kantor desa yang berlokasi di Banjar Dinas Kajanan, adalah lahan hak miliknya, sesuai bukti kepemilikan sertifikat No 113 yang terbit tahun 1982. Dalam sertifikat itu, luas tanah milik Nengah Koyan keseluruhan tercatat 19 are, namun sekitar 3 are dimanfaatkan sebagai areal Kantor Desa Pengelatan.

Atas penguasaan lahan itu, keluarga Nengah Koyan menggugat para pihak mulai dari Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nilai gugatan diajukan sebesar Rp 1.670.000.000.

Dalam sengketa itu, keluarga Nengah Koyan selaku penggugat menang di tingkat PN Singaraja hingga proses hukum berlanjut ke tingkat MA. Kemudian pihak desa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan melampirkan bukti-bukti baru. Ternyata PK yang diajukan pihak desa ditolak oleh MA. Salinan putusan MA atas PK tersebut sudah terbit sekitar November 2019 lalu. Itu berarti, lahan Kantor Desa Pengelatan sah secara hukum milik dari keluarga Nengah Koyan. *k19

Komentar