nusabali

Satpol PP Bali Sidak Galian C di Karangasem

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bali-sidak-galian-c-di-karangasem

Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem melaksanakan penertiban usaha galian C di Desa Butus, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Sabtu (22/2) sore.

AMLAPURA,NusaBali

Sidak dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi  Kasatpol Karangasem. Sidak ini untuk memastikan berita pelintasan yang tergerus banjir bandang akibat aktifitas galian C di hulu. Tim mendatangi salah satu perusahaan PT Bali Timur.

Dewa Rai Dharmadi mengatakan, lokasi ini menjadi perhatian khusus untuk mengetahui langsung fakta di lapangan. Memastikan kegiatan galian C sudah mengantongi izin operasional apa belum. “Fakta di lapangan, perusahaan yang disasar sudah berproses izinnya. Saat kami hubungi via telepon, bagian yang menangani di provinsi sudah menyatakan izinnya terbit awal Pebruari ini. Kalau tidak kami pasti tindak,” tegas Dewa Dharmadi.  

Dewa Dharmadi mengungkapkan, di lapangan masih ada sebagian kecil  kegiatan aktifitas galian C di wilayah Butus Bebandem. Mereka ditengarai belum mengantongi izin. Satpol PP dalam waktu dekat akan mengadakan operasi penegakan serentak di wilayah Karangasem, baik di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan  Kubu. “Dari 2 tahun lalu khusus di Selat dan Bebandem hanya sebagian kecil pengusaha yang mengantongi izin oprasional. Sampai tahun 2020 ini sebagian besar sudah mengurusnya. Kita akan cek,” tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.

Dewa Dharmadi mengatakan, upaya dari Pemkab Karangasem dan Satpol PP Provinsi Bali adalah terus melakukan pengawasan dan penertiban. Bahkan akan menutup paksa kegiatan penggalian ilegal. “Dalam operasi berikutnya kami akan tugaskan tim penegakan provinsi untuk memproses secara hukum apabila masih ada yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya. Tidak ada alasan lagi para pengusaha melakukan aktifitasnya secara ilegal.

Gabungan Satpol PP juga melakukan pengawasan  Pergub Bali Nomor  80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara Bali di Tulamben Kecamatan Kubu. Pengawasan menyasar 10 tempat usaha wisata. Semuanya sama sekali belum mematuhi ketentuan Pergub 80 dengan berbagai alasan. “Sudah diberikan surat pernyataan dengan batas waktu 1 bulan untuk mematuhi ketentuan Pergub,” ujar Dewa Dharmadi. Dia menyayangkan kejadian pembangkangan terhadap Pergub Aksara Bali. *nat

Komentar