nusabali

Pilkada Badung Nihil Kandidat dari Jalur Independen

  • www.nusabali.com-pilkada-badung-nihil-kandidat-dari-jalur-independen

Pilkada Badung dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan (independen).

MANGUPURA, NusaBali

Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Badung. Padahal, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan telah dibuka oleh KPU Badung sejak, Rabu (19/2).

“Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir, namun belum ada yang datang ke KPU Badung untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (23/2) saat bertemu dengan awak media.

Menurut Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, bila ada warga Badung yang tertarik menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) melalui jalur perseorangan paling tidak harus menyerahkan dukungan sebanyak 32.692 KTP. “Persyaratan KTP sebanyak itu minimal tersebar di empat kecamatan,” terangnya.

Disinggung apakah ada yang telah melakukan konsultasi ke KPU Badung, Kayun menjelaskan hingga saat ini belum ada. “Kita sebetulnya telah membentuk Tim Helpdesk yang siap melayani konsultasi dari masyarakat yang berminat untuk menjadi Cabup-Cawabup melalui jalur perseorangan. Namun, Tim Helpdesk belum pernah menerima siapapun yang mau berkonsultasi,” kata Kayun.

Sementara, terkait jadwal pendaftaran calon KPU Badung telah menetapkan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020. Kemudian Pengundian nomer urut tanggal 9 Juli 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020 dan hari pencoblosan dilakukan tanggal 23 September 2020. *asa

Komentar