nusabali

Hore, Dana APBDes Sudah Bisa Diamprah

  • www.nusabali.com-hore-dana-apbdes-sudah-bisa-diamprah

Sempat dikeluhi lantaran perbekel dan aparat desa menyambut Galungan belum dapat gaji, kini alokasi dana desa sudah bisa dicairkan.

SINGARAJA, NusaBali

Perbekel dan Aparat Desa, kini bisa bernafas lega. Sumber gaji mereka dari Alokasi Dana Desa (ADD) berupa penghasilan tetap (Siltap) sudah bisa diamprah. Kepastian itu setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang ‘Tata Cara Pengalokasian Dana Tranfer Desa’ telah terbit.

Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Jumat (21/2/2020) siang mencatat, sudah ada 21 desa yang mengamprah ADD, rinciannya,  2 desa dari Kecamatan Gerokgak, 1 desa dari Kecamatan Seririt, 2 Desa di Kecamatan Busungbiu, 1 Desa dari Kecamatan Banjar, 1 Desa dari Kecamatan Sukasada, 4 Desa dari Kecamatan Buleleng, 5 Desa dari Kecamatan Sawan, 3 Desa dari Kecamatan Kubutambahan dan 2 Desa dari Kecamatan Tejakula.

Amprahan masing-masing desa itu, oleh Dinas PMD diverifikasi untuk selanjutnya diteruskan ke Bendahara Keuangan Pemkab Buleleng, untuk ditransfer ke rekening masing-masing desa. “Sekarang kami masih verifikasi, kalau sudah lengkap semua, langsung kami ajukan ke Bendahara Keuangan, agar dananya ditransfer ke rekening masing-masing desa yang mengajukan amprahan. Paling tidak Senin pekan depan sudah masuk ke rekening masing-masing desa,” terang Kepala Dinas PMD, I Made Subur melalui Kabid Pemerintahan Desa, I Gusti Ngurah Putu Mastika.

Gusti Ngurah Mastika mengatakan, Perbup tentang Tata Cata Pengalokasian Dana Transfer Desa telah terbit, Senin (17/2/2020) lalu. Namun karena terbentur libur Hari Raya Galungan,membuat proses pengamprahan ADD baru bisa dilakukan. “Syarat pencairan dan transfer itu, salah satu memang ada Perbup. Kemarin karena ada hari libur Galungan, jadi prosesnya baru sekarang bisa dilakukan,” katanya.

Dijelaskan, ADD salah satu sumber dana APBDes, di samping Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Untuk ADD, proses pengamprahannya dilakukan setiap bulan dengan jumlah telah ditentukan sesuai perhitungan dalam setahun. Kemudian DD, pencairan dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama sebesar 20 persen paling cepat di bulan Januari, dan tahap berikutnya masing-masing 40 persen dari total DD yang diterima oleh masing-masing desa. Sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dicarikan dalam 3 bulan sekali. “Kami di PMD hanya memfasilitasi dalam artian memverifikasi amprahan. Kalau semuanya lengkap, untuk ADD kami ajukan ke Bendahara Keuangan Pemkab, sedangkan DD, aprahannya kami ajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” jelas Gusti Ngurah Mastika.

Mastika mengakui, sumber gaji dari Perbekel dan Perangkat Desa (Kaur, Sekdes dan Kadus) berasal dari ADD. Besaran gaji Perbekel dan Perangkat Desa, masing-masing desa bisa berbeda, tergantung dari jumlah ADD yang diterima oleh masing-masing desa. Gaji perangkat desa saat ini, minimal sebesar Rp 2.050.000 per bulan. Sedangkan gaji Perbekel di atas perangkat desa.

Sebelumnya, Perbekel dan Perangkat Desa tidak bisa mencairkan gaji mereka karena ADD belum ditransfer. Ternyata lambatnya transfer ADD tersebut karena Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Transfer Desa belum terbit, akibat proses yang lambat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. *k19

Komentar