nusabali

Pelimpahan Miliarder Chili Penyelundup Shabu Tak Jelas

  • www.nusabali.com-pelimpahan-miliarder-chili-penyelundup-shabu-tak-jelas

Meski masa penahanan di kepolisian sudah berakhir, namun hingga kini tersangka penyelundup shabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas, 58, yang ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Rabu (27/11) lalu belum juga dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.

DENPASAR, NusaBali
Kabarnya, masih ada tarik ulur kejaksaan soal kondisi miliarder yang dikabarkan depresi berat ini. Penelusuran NusaBali, masa penahanan Pablo di Dit Narkoba Polda Bali sudah habis sejak 11 Pebruari lalu. Seharusnya, Pablo dan barang bukti shabu cair yang diselundupkannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun, sampai saat ini, pria kelahiran Recolita, 12 Juni 1962 ini tak kunjung dilimpahkan.

Penyidik kepolisian sebenarnya sudah beberapa kali bersurat kepada kejaksaan untuk segera melimpahkan Pablo. Namun kabarnya, pihak kejaksaan selalu mengulur waktu pelimpahan dengan alasan Pablo yang mengalami depresi berat alias gila.

Padahal dalam salah satu surat yang dikirimkan penyidik kepolisian yang meminta waktu pelimpahan sudah disertakan surat dari RS Bhayangkara yang menyatakan jika Pablo sehat dan tidak gila. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa Pablo bisa dilakukan perawatan dengan rawat jalan, memerlukan minum obat secara teratur dan mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.  Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala RS Bahyangkara, dr Ni Made Murtini dan Dokter Konsultan,  dr Pande Nyoman Sura Oka tertanggal 3 Pebruari.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Ida Bagus Komang Ardika yang dihubungi tidak menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Wayan Sutarta. Beberapa kali dihubungi handphonenya mati.

Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain shabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. *rez

Komentar