nusabali

Bobol Sekolah, Kolok Kembali Ditangkap Polisi

Polsek Tampaksiring Juga Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

  • www.nusabali.com-bobol-sekolah-kolok-kembali-ditangkap-polisi

Polsek Tampaksiring tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Agus Dogles alias Kolok, pemuda asal Banjar Bentuyung, Kelurahan / Kecamatan Ubud, Jumat (14/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Kolok yang pernah jadi tahanan rumah selama setahun atas kasus serupa di wilayah hukum Tegallalang, kini harus kembali berurusan dengan hukum.

GIANYAR, NusaBali
Kapolsek Tampaksiring, AKP Gusti Putu Dharmanatha dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (17/2) kemarin mengatakan, Kolok beraksi pada Selasa (12/11) pagi sekitar pukul 06.30 Wita menyasar SMK Pariwisata Trisakti di Banjar Bukit, Tampaksiring. Pelaku yang tuna wicara ini mengendarai sepeda motor NMax miliknya warna Ungu DK 5887 LM. Dia mengendap masuk lewat pintu gerbang sekolah yang tidak terkunci dan tidak ada penjaga kemudian merusak pintu tralis ruang guru dan merusak kunci pintu ruangan dan mengambil barang yang ada diruangan. Kolok berhasil kabur membawa dua unit laptop dan Hp. Pihak sekolah yang belakangan mengetahui aksi pencurian tersebut pilih lapor polisi. "Berdasarkan ssjumlah barang bukti berupa kotak laptop dan kotak Hp, Tim Opsnal Polsek Tampaksiring melakukan penyelidikan," jelasnya didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata. 

Hasil penyelidikan, mengarah pada pelaku Agus Dogles alias Kolok. "Dia dapat diamankan di rumahnya Lingkungan Bentuyung, Ubud," jelas Kapolsek Tampaksiring yang mantan Kasatresnarkoba Polres Gianyar ini. Dari hasil interogasi memakai bahasa isyarat, Kolok mengakui perbuatannya. "Kami amankan BB berupa dua laptop dan Hp. Yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek," jelasnya. Mengenai catatan kriminal, Kolok tercatat sebagai residivis. "Dulu pernah mencuri di Tegallalang. Tapi hanya tahanan rumah, mungkin karena kondisinya yang tuna wicara," terangnya. Namun karena kembali mencuri, Kolok harus menjalani proses hukum. Dia dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. 

Selain kolok, Polsek Tampaksiring juga amankan pelaku penggelapan sepeda motor Dewa Putu Deni Junaedi asal Kaliuntu Singaraja. Pelaku beraksi Kamis (6/2) lalu di  Banjar Kelodan, Tampaksiring. Pelaku menyuruh pacarnya yang bekerja di salah satu dagang untuk meminjam sepeda motor majikannya. Tujuannya untuk dibawa pulang kampung ke Singaraja. Setelah mendapat pinjaman sepeda motor, pelaku langsung kabur. Dalam waktu 7 hari tidak kembali, ternyata sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. 

Usut punya usut, ternyata pelaku menggadaikan sepeda motor pinjaman tersebut seharga Rp 6.900.000. Pemilik kendaran yang merasa dirugikan langsung melaporkan Putu Deni. "Pelaku dapat diamankan di Singaraja. Saat itu barang bukti sepeda motor digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 6.900.000," paparnya. 

Sementara saat ini, pacarnya masih diperiksa dan dijadikan saksi. "Modusnya hanya ingin mendapatkan uang saja, dan beralasan untuk pulang kampung. Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya. nvi

Komentar