nusabali

15 Anggota Geng Donky Dituntut Bervariasi

Paling Tinggi 1,5 Tahun, Satu Terdakwa Dikembalikan ke Ortu

  • www.nusabali.com-15-anggota-geng-donky-dituntut-bervariasi

15 anak-anak anggota Geng Donky yang menjadi terdakwa kasus pembegalan dibeberapa TKP di wilayah Denpasar dituntut hukuman bervariasi di PN Denpasar, Senin (17/2).

DENPASAR, NusaBali

Bahkan salah satu terdakwa berinisial MRS, 16, yang ikut beraksi di 6 TKP terpaksa harus menerima hukuman paling tinggi yaitu 1,5 tahun.

15 anak yang menjalani sidang tuntutan yaitu IGK, 17, DPP,17, MRS, 16, IKD, 16, RPS, 16, KAB, 15, GYP, 15, GM, 15, SAS, 15, DKP, 14, KA, 14, IGM, 14, WPP, 14, dan KBM, 13. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang dipisah menjadi 6 berkas perkara dari 5 TKP.

Dari 6 berkas perkara tersebut ada terdakwa yang hanya ikut di satu berkas perkara saja dan ada yang ikut di seluru berkas perkara. “Dalam satu berkas ada yang tuntutannya 4 bulan dan 3 bulan. MRS itu ikut di 6 berkas perkara. Jika ditotal MRS paling tinggi dituntut yaitu 1,5 tahun,” jelas Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum para terdakwa.

Selain itu ada 1 terdakwa anak yang masih 13 tahun dituntut agar dikembalikan kepada orang tuanya. Selama proses penyidikan di polisi hingga sidang, terdakwa kelas I SMP ini juga tidak ditahan karena masih dibawah umur. Dijelaskan, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Sementara dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU mempertimbangankan beberapa hal. “Salah satu pertimbangan merringankan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan,” jelasnya.

“Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta untuk kelima korban,” lanjut Dewi yang akan membacakan pembelaan (pledoi) untuk para terdakwa anak pada pekan depan.

Seperti diketahui, aksi begal dan perampasan yang dilakukan anggota geng motor Donky ini sudah dilakukan di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, anggota geng motor ini memaksa mengambil tas atau barang korban secara bersama-sama. Sekali beraksi bisa mendapat hasil sampai Rp 30 juta. *rez

Komentar