nusabali

Maling Spesialis Penunggu Pasien Diringkus

  • www.nusabali.com-maling-spesialis-penunggu-pasien-diringkus

Tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 dan sudah menjalani proses hukuman. Ini kali kedua tersangka ini berurusan dengan polisi.

DENPASAR, NusaBali

Resmob Polda Bali meringkus maling spesialis penunggu pasien di rumah sakit bernama Efendi Adi Sutrisno alias Adi, 45, di depan Pasar Sanglah, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (14/2) sekitar pukul 18.50 Wita. Pria yang tinggal di Jalan Antasura 3 Nomor 1 Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini ditangkap karena mencuri HP dan dompet penunggu pasien di RSUP Sanglah, Denpasar. Pada saat diringkus Resmob tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan serupa pernah dilakukannya pada tahun 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi kemarin malam mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban bernama I Ketut Wirdana, 34. Korban mengaku kehilangan HP dan dompet. Barang-barang itu hilang saat tidur di ruang tunggu ICU RSUP Sanglah pada Senin (6/1) sekitar pukul 04.00 Wita.

Pagi harinya saat korban bangun, barang tersebut sudah hilang. Padahal saat tidur, dompet dan HP itu disimpan di sampingnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

“Tersangka ini maling spesialis rumah sakit. Dia menyasar barang-barang milik penunggu pasien. Saat itu korban sedang menjaga keluarganya yang sakit di ruangan ICU,” tutur Kombes Andi.

Menerima laporan korban, Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP, informasi bahwa di RSUP Sanglah sering terjadi pencurian barang-barang milik penunggu pasien. Akhirnya pelaku yang meresahkan penunggu pasien itu berhasil diringkus Resmob dalam Operasi Sikat Agung 2020. Tersangka diringkus saat mondar-mandir di depan Pasar Sanglah.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang-barang penunggu pasien di RSUP Sanglah. Barang yang dicurinya adalah 2 buah HP (merek Oppo warna hitam dan merek Luna warna grey) dan 2 buah dompet berisi uang sebesar Rp 3,5 juta. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Setelah mengambil uang korban, tersangka buang dompetnya di daerah Renon. Keterangan tersangka juga bahwa dia pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 dan sudah menjalani proses hukuman. Jadi, ini kali kedua tersangka ini berurusan dengan polisi,” beber Kombes Andi. *pol

Komentar