nusabali

PLN UP3 Bali Timur Imbau Pemasangan Penjor Tidak Sentuh Jaringan Listrik

  • www.nusabali.com-pln-up3-bali-timur-imbau-pemasangan-penjor-tidak-sentuh-jaringan-listrik

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Timur yang mewilayahi Kabupaten Klungkung, Gianyar, Karangasem dan Bangli, mengimbau kepada masyarakat yang akan memasang penjor menjelang Hari Raya Galungan yang jatuh pada Buda Kliwon Dunggulan, Rabu (19/2), supaya tidak menyentuh kabel PLN karena sangat membahayakan.

SEMARAPURA, NusaBali

"Pastinya masyarakat butuh keandalan supaya Galungan berjalan aman dan lancar tidak ada ganguan terutama pada tenaga listrik. Agar listrik bisa berfungsi maksimal kami juga mengharapkan masyarakat berkontribusi untuk sama sama menjaga kelistrikan," kata Manager PT PLN UP3 Bali Timur Edi Cahyono, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/3).

Jarak aman harus diperhatikan oleh masyarakat yang memasang penjor dan harus berhati-hati  saat mendekati kabel jaringan listrik tegangan menengah (20 kV). Tinggi penjor sampai lengkungan yang berada di bawah jaringan listrik diharapkan maksimal 7 meter, karena tinggi kabel listrik 9,5 meter, sehingga ada jarak yang aman. Pada jenis kabel yg berisolasi pada saat pemasangan penjor jika menyentuh kabel listrik awalnya memang tidak apa-apa, tapi karena setiap hari bergesekan bisa menyebabkan rusaknya pembungkus kabel yang dapat berpotensi mengalirkan listrik. Sehingga pada saat turun hujan maka batang penjor itu sangat berbahaya dipegang. "Besar harapan kami kedepan masyarakat semakin terlindungi dan aman dari bahaya-bahaya seperti tersengat listrik," ujar Edi Cahyono.

Sesuai Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1992 tentang pemeliharaan keselamatan umum dan ruang bebas hantaran listrik, yakni daerah lapangan (luar pemukiman) jarak aman minimum 7,5 meter, jalan umum jarak aman minimum 6 meter, kawat telpon jarak aman minimum 1 meter, bangunan permanen semi permanen dan darurat jarak aman minimum 2,5 meter, pohon-pohon jarak aman minimum 2,5 meter.

Selain itu, juga dimohon kepada masyarakat yang memiliki tanaman/pohon yang dekat atau menyentuh jaringan listrik PLN agar merelakan untuk dipangkas oleh petugas perabasan. "Mohon petugas kami diizinkan agar potensi terjadinya gangguan listrik akibat pohon dapat diminimalisir” ujarnya.

Bagi masyarakat yang bermaksud menebang pohon yang dekat jaringan listrik agar berkoordinasi dengan PLN guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada petugas PLN terdekat atau Call Center 123 apabila mengetahui/mendengar ada ledakan dijaringan PLN hingga menyebabkan jaringan listrik padam untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas PLN.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari pemasangan kabel overspaning/nyantol atau menyalurkan aliran listrik keluar persil pelanggan ke tetangga lainnya guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tersengat aliran listrik. "Apabila terjadi kecelakaan masyarakat umum akibat beraktivitas di dekat jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN, maka hal tersebut di luar tanggungjawab PT PLN," ujarnya. *wan

Komentar