nusabali

Tempel Shabu di Toilet Alfamart, Kurir Diringkus

  • www.nusabali.com-tempel-shabu-di-toilet-alfamart-kurir-diringkus

Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Agung 2020 (22 Januari sampai 6 Febuari) Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus.

MANGUPURA, NusaBali

3 kasus merupakan Target Operasi (TO) sementara 3 kasus lainnya non TO yang terungkap bersamaan saat operasi berlangsung.

Dari 6 kasus yang berhasil diungkap itu terungkap dua modus terbilang baru dalam pengedaran narkoba. Jika sebelumnya sering kita dengar pengedaran barang haram itu ditempel pada tempat tertentu di pinggir jalan kali ini ditempel pada toilet toko modern (Alfamart).

Modus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Badung menangkap tersangka Komang Udi Triadi, 23 di salah satu Alfamart di Kawasan Gatot Subroto Barat, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (28/2) pukul 17.00 Wita. Di toilet Alfamart itu petugas menemukan 4 paket shabu seberat 1,2 gram brutto atau 0,44 gr netto.

"Tersangka ini diamankan di salah satu Alfamart di kawasan Gatsu Barat sesuai menempel shabu pada toilet Alfamart tersebut. Saat digeledah pada HP tersangka ditemukan daftar alamat tempel narkobanya. Salah satunya di Alfamart tersebut," tutur Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga saat gelar rilis perkara di Mapolres Badung, Kamis (13/2).

Saat dicarikan barang bukti di dalam toilet Alfamart itu petugas menemukan 4 batang pipet berukuran panjang sekitar 5 centimeter berisi shabu seberat 0,44 gram. Pada saat tersangka Komang Udi diamankan datang seorang temannya bernama I Putu Nugraha Angga Darmawan, 21. Darmawan pun langsung diringkus saat itu juga.

"Keduanya mengaku barang yang diamankan itu adalah milik keduanya. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial TI. TI itu kini masih dalam pengejaran kami. Keterangan keduanya masih kami dalami untuk mengetahui jaringannya," tutur Kompol Sindar Sinaga didampingi oleh Kasat Narkoba  AKP I Komang Ngurah Sucahayadi dan Kasubbag Humas, Iptu I Putu Gede Oka Bawa.

Satu lagi modus lainnya yang terbilang asing didengar yaitu menyembunyikan narkoba di dalam kabel listrik. Ini terungkap setelah tersangka I Puti Artika, 24. Pada saat diamankan di rumahnya di Jalan Nangka Selatan, Gang Nuri 3 Nomorb2A, Banjar Uma Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara petugas menemukan 4 potongan kabel listrik warna putih berisi shabu. Potongan kabel itu ditemukan di dalam sepatu milik tersangka. "Tersangka mengakui barang-barang itu adalah miliknya," ungkap Kompol Sindar Sinaga.

Selain ketiga tersangka di atas terdapat tujuh tersangka lainnya. Barang bukti dari 10 tersangka dalam 6 kasus ini adalah shabu seberat 29,15 gram brutto atau 16,59 gram netto. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nmor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Hasil penyelidikan kami para tersangka ini dikendalikan oleh napi. Ini sangat disayangkan. Ini terjadi karena di dalam lapas napi pegang HP. Sebab kalau mereka tidak pegang HP tidak mungkin bisa berkomunikasi dengan pemain di luar. Pemberantasan narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan di luar tapi semua pihak," tandasnya. *pol

Komentar