nusabali

41 Toko Modern Diduga Belum Kantongi Izin

  • www.nusabali.com-41-toko-modern-diduga-belum-kantongi-izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mensinyalir ada sebanyak 41 toko modern yang belum mengantongi izin dari pemerintah.

MANGUPURA, NusaBali

“Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung sebelumnya telah melakukan pembinaan lantaran belum mengurus izin. Namun, belum ada tindaklanjut. Karena mereka sudah cukup memberi pembinaan, sekarang waktunya untuk memberi penindakan sesuai tingkat kesalahan yang dilimpahkan ke Satpol PP Badung,” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (13/2).

Dia membenarkan dari laporan yang masuk, diduga ada 41 toko modern yang belum mengantongi izin. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendapatkan teguran I sampai III. “Memang sudah ada yang mengurus, malah ada yang tinggal tunggu izin keluar. Walau begitu, kami akan tetap menindaklanjuti untuk melihat perkembangannya,” kata Suryanegara.

Pihaknya ingin memastikan bahwa pemilik toko modern ini tidak membohongi pemerintah. Sebab, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk melengkapi segala dokumen perizinan usahanya. “Patut kami cek lagi, karena kita harus memastikan jangan sampai kita menindak pengusaha yang sudah lengkap perizinannya. Tapi, kalau terbukti tidak mengurus izin, maka kita terapkan SOP Satpol PP,” tegas birokrat asal Denpasar, ini.

Mengenai sanksi apa yang bakal dijatuhkan bila terbukti toko modern belum mengantongi izin hingga sekarang, Suryanegara belum memastikan. Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata dia, pelanggar bisa dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), segel, bahkan sanksi terberat tempat usahanya bisa dibongkar.

“Setiap pelanggaran ada sanksi. Ada Perda yang mengatur tentang sanksi itu,” tegas Suryanegara. Dia mengimbau supaya seluruh toko modern di Gumi Keris segera melengkapi proses perizinannya.

Secara rinci, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, ini juga membeberkan alur proses perizinan toko modern di Kabupaten Badung. Di antaranya, mulai dari pengurusan informasi tata ruang (ITR), UKL/UPL, IMB, dan izin operasional/IUTS (izin usaha toko swalayan). Bila toko modern buka selama 24 jam, maka harus mengantongi izin 24 jam. Begitu juga kalau menjual minuman keras, maka harus dilengkapi dengan izin mikol (minuman beralkohol). *asa

Komentar