nusabali

Dua Tersangka Peragakan 13 Adegan saat Habisi Korban

Rekonstruksi Pengeroyokan Buruh hingga Tewas

  • www.nusabali.com-dua-tersangka-peragakan-13-adegan-saat-habisi-korban

Sat Reskrim Polres Badung gelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi pada bedeng proyek  villa di Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis (13/2).

MANGUPURA, NusaBali

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Badung kemarin diikuti oleh dua tersangka, Yakni Ahmad Fauzi alias Fauzi dan Yeko Wahyudi alias Yeko.

Untuk menggambarkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 31 Desember 2019 malam itu, kedua tersangka yang merupakan buruh proyek memperagakan 13 adegan. Terungkap korban Moh Noval Zuhri tewas karena ditinju, ditendang, dan diinjak dadanya oleh kedua tersangka hingga mengakibatkan korban kehabisan oksigen. "Ini untuk melengkapi berkas penyidik agar sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasubbaghumas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa kemarin.

Dalam kegiatan rekonstruksi itu tak hanya disaksikan penyidik kepolisian tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Badung dan para saksi. Mereka memperhatikan adegan yang diperagakan pelaku dengan teliti. "Hadir juga saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan ini penting dilakukan biar memiliki gambaran jelas tentang kejadian yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Dalam 13 adegan itu menceritakan sebelum terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka awalnya terjadi keributan di luar bedeng. Kemudian tersangka Yeko melerai keributan tersebut. Namun korban malah memukulnya. Tersangka Yeko balas memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan mengepal sekuat tenaga dan mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh  tersangka Ahmad Fauzi ikut memukul korban sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali. Aksi para tersangka itu dilihat oleh seorang saksi bernama Habibi. Setelah menghajar korban kedua tersangka melarikan diri ke dalam bedeng milik saksi Habibi.

Berselang beberapa menit kemudian tersangka Fauzi  ke luar bedeng untuk buang air kecil. Saat korban melihat tersangka di dekatnya, lalu Ia mengatakan “ngapain kamu ke sini?” (dengan nada menantang).

Mendengar itu tersangka Fauzi menghampiri korban lalu menendangnya  berkali-kali serta  menginjak-injak wajah korban kurang lebuh 10 kali, sehingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka meninggalkan korban seorang diri, pergi ke bedeng oroyek di Monang Maning Denpasar Barat. Sementara korban dilarikan ke BRSUD Tabanan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tak tertolong. “Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 170 KUP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandasnya. *pol

Komentar