nusabali

Mahasiswa Residivis Jambret Didor

  • www.nusabali.com-mahasiswa-residivis-jambret-didor

Tiga bulan bebas dari penjara, tepatnya pada November lalu, tersangka sudah 18 kali melakukan aksi jambret di beberapa lokasi dengan sasaran wisatawan asing.

DENPASAR, NusaBali

Seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa bernama, Muhamad Yamin, 20 diringkus Resmob Polda Bali di Pedahan Tengah, Karangasem pada Kamis (13/2) pukul 01.30 Wita. Betis kaki kiri dari pria yang merupakan residivis kasus jambret ini terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat disergap.

Penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Danau Buyan Raya Nomor 36 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini berawal dari laporan korban atas nama Bogban. Dalam laporan dengan nomor LP-C/18/I /2020/BALI/Subdit wisata , tgl 29 Januari 2020 pkl 10.00 Wita korban asal Rusia ini mengaku dijambret saat melintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (26/1) pukul 03.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang ke penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi kemarin pagi mengungkapkan tersangka baru keluar penjara di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada November lalu. Setelah keluar dari penjara pria bertubuh tambun ini bukannya tobat malah kembali beraksi. Tiga bulan bebas dari penjara tersangka sudah 18 kali melakukan aksi jambret di beberapa tempat.

Saat beraksi untuk ke 18 kalinya itu tersangka menjambret korban saat pulang dari Kuta ke penginapannya di Canggu Villa North, di Jalan Raya Batubelig, Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Saat melintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung motor korban dipepet tersangka. Awalnya korban tak menyadari kalau orang yang memepetnya adalah penjahat. Korban dengan asyik melihat rute perjalanan pada google mab pada HP miliknya.

Tiba-tiba tersangka 'memetik' HP tersebut dan langsung tancap gas. Korban yang dalam posisi tidak siap ini berusaha mengejar tersangka malah menabrak tiang listrik hingga terjatuh. Korban berusaha bangun dan kembali mengejar tersangka namun gagal. Meski lolos dari kejaran korban tapi jejak tersangka mudah terendus. Pada saat kabur plat motor tersangka terlepas. Plat itu pun diambil korban dan melapor ke Subdit Pam Obvit di Kuta.

"Menerima laporan itu Petugas Subdit Pam Obvit berkoordinasi dengan kami Resmob Polda Bali. Tim kami turun melakukan penyelidikan di TKP. Dari plat motornya itulah kami mengetahui tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N Max DK 6044 AB. Pelakunya badan gemuk," tutur Kombes Andi.

Dari data itu pula polisi mengetahui tersangka berada di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Lalu melakukan pengejaran. Di Sanur polisi mendapat informasi dari ibu kandung tersangka bahwa tersangka berada di Karangasem. Tim pun lidik di Karangasem, daerah Pedahan Tengah. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Kamis (13/2) dinihari kemarin.

Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah motor Yamaha N MAX DK 6044 ABY, 1 unit Yamaha N Max DK 6044 ABY, 1 unit N Max DK 6293 CAK, 1 buah Iphone XR, 1 buah Iphone XS, 1 buah HO Samsung S 10, 1 buah Iphone 8, 1 buah Iphine 11, 2 buah HP Samsung S 9, dan 1 buah HP Oppo. "Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bali. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar