nusabali

Praperadilan Korupsi Yayasan Al Maruf Jilid II Mulai Disidangkan

  • www.nusabali.com-praperadilan-korupsi-yayasan-al-maruf-jilid-ii-mulai-disidangkan

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara korupsi dana hibah di Yayasan Al Ma’ruf, Denpasar yang dikeluarkan Kejari Denpasar kembali dipraperadilankan di PN Denpasar, Rabu (12/2).

DENPASAR, NusaBali

Kali ini, giliran Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menggugat keputusan Kejari Denpasar menghentikan perkara yang merugikan negara Rp 200 juta tersebut.

Praperadilan SKP2 Kejari Denpasar dalam perkara korupsi Yayasan Al Maruf ini sendiri sudah sempat digugat Ketua Pengurus Yayasan Al Maruf, Hj Suryani melalui kuasa hukumnya John Korasa. Namun saat itu, majelis hakim menolak permohonan praperadilan dengan alasan legal standing pemohon.

Kali ini John Korasa kembali mendapat mandat dari Maki dan LP3HI untuk memohon praperadilan jilid II atas SKP2 Kejari Denpasar tersebut. “Ya benar. Saya mendapat kuasa dari Boyamin Bin Saiman, dkk dari Maki dan Arif Sahudi, dkk dari LP3HI sebagai pemohon praperadilan SKP2 Kejari Denpasar kasus korupsi Yayasan Al Maruf,” tegas John Korasa.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengajukan  praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar. Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal.

Pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta. “Syarat formal dan materiil yang diisyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan,” lanjut pengacara senior ini.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma yang dikonformasi juga membenarkan adanya praperadilan jilid II terkait SKP2 Kejari Denpasar atas kasus dugaan korupsi Yayasan Al Maruf Denpasar. “Tadi sudah sidang kedua, tanggapan dari termohon (Kejari Denpasar, red),’ jelasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi Yayasan Al Maruf ini awalnya sudah dinyatakan lengkap. Bahkan sudah dilakukan pelimpahan ketiga tersangka, yaitu H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada September lalu. Namun bukannya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan, Kejari Denpasar malah menghentikan perkara korupsi ini dengan mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). *rez

Komentar