nusabali

Cucu Aniaya Kakek Terancam 2 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-cucu-aniaya-kakek-terancam-2-tahun-penjara

Penyebabnya sang cucu dituduh mencuri rokok, sehingga menyimpan rasa dendam.

SINGARAJA, NusaBali

Jajaran Polsek Banjar akhirnya menetapkan Gede Saputra alias De Abang, warga 32 asal Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kakeknya sendiri. Tersangka De Abang dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

De Abang pun tetap ditahan beberapa jam setelah kejadian yangterjadi pada Kamis (30/1/2020) lalu pukul 00.15 Wita tanpa ada toleransi meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kapolsek Banjar, Kompol I Nyoman Suamrajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gede Darmika dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Suamrajaya, Rabu (12/2/2020) kemarin mengatakan De Abang sudah dijemput di rumahnya setelah siang harinya dilaporkan korban I Made Niti Sastra, 52, yang tak lain adalah kakeknya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka De Abang menaruh dendam pada kakeknya yang sempat menyebutnya mencuri rokok. Nah saat Kamis (30/1/2020) malam kebetulan dia habis minum miras di tepi pantai dan mengingat kembali perkataan kakeknya yang menuduhnya mencuri rokok. “Saat itu tersangka ini langsung mendatangi rumah korban di Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus dengan membawa pisau belati,” ujar Kompol Sumarajaya.

Tersangka De Abang pun sempat berusaha masuk dan membuka pagar rumah I Made Niti Sastra yang tak lama kemudian terbangun dengan suara bising di luar rumahnya. Begitu sampai di depan pagar mengecek suara aneh itu mulut korban I Made Niti langsung dibekap tersangka yang langsung menghunus pisau ke bagian leher. Namun De Abang yang saat itu dalam pengaruh alkohol dapat dilawan oleh korban I Made Niti sehingga pisau yang digenggamnya jatuh ke tanah dan direbut korban. “Begitu pisau jatuh dan diambil korban, pelaku langsung kabur, korban mengalami luka gores di leher kanan dan dagu,” imbuh Kapolsek Kompol Sumarajaya.

Sementara itu tersangka De Abang yang dihadirkan di Mapolres Buleleng kemarin siang mengaku nekat berupaya menghabisi nyawa kakeknya karena merasa sakit hati sempat dituduh mencuri rokok. “Saya sakit hati, kejadiannya sih sudah lama, tapi baru dikasih tahu paman saya kebetulan pas itu malamnya pas minum di pantai jadi keinget lagi, mabuk sih tidak tapi sempat minum,” kelit De Abang.*k23

Komentar