nusabali

PNS Buleleng Mendapat TPP Lebih Sedikit

  • www.nusabali.com-pns-buleleng-mendapat-tpp-lebih-sedikit

Surat Edaran Kemendagri menyatakan pembayaran TPP berdasarkan kinerja di tahun 2020, tidak boleh lebih dari pembayaran TPP tahun 2019.

SINGARAJA, NusaBali

Pemberlakuan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kinerja, ternyata masih setengah hati. Karena berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, pembayaran TPP berdasarkan kinerja tidak boleh lebih dari TPP ketentuan lama. Situasi itu membuat kalangan PNS di lingkup Pemkab Buleleng galau, karena TPP berdasarkan kinerja tidak sesuai harapan.

Data dihimpun, semula Pemkab Buleleng memasang alokasi dana untuk pembayaran TPP berdasarkan kinerja di tahun 2020, sebesar Rp 114 miliar. Anggaran TPP itu baru mencapai 62 persen, dari perhitungan kebutuhan dana TPP berdasarkan kinerja sebesar Rp 185 miliar. Namun belakangan, terbit surat edaran dari Kemendagri yang diterima Pemkab Buleleng akhir Januari 2020 lalu, dimana pembayaran TPP berdasarkan kinerja di tahun 2020, tidak boleh lebih dari pembayaran TPP berdasarkan ketentuan lama yang berlaku di tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan lama, Pemkab Buleleng tercatat hanya membayarkan TPP di tahun 2019, sebesar Rp 98 miliar. Sehingga dana TPP berdasarkan kinerja di tahun 2020, sebesar Rp 114 miliar tidak bisa direalisasikan. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa yang dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020) di ruang kerjanya, mengakui, secara basic TPP berdasarkan kinerja nanti semakin kecil. “Ini yang tadi saya bilang (anggaran TPP kinerja Rp 114 miliar,Red) tidak bisa dibayarkan secara penuh. Mengacu pada TPP ketentuan lama, jelas nanti angkanya tidak boleh lebih tahun lalu (sebesar Rp 98 miliar,Red),” katanya.

Masih kata Suyasa, selain mengatur pemberian TPP berdasarkan kinerja, Surat Edaran yang diterima juga mengatur posisi Inspektorat dalam pembayaran TPP berdasarkan kinerja. Disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kinerja kepada Inspektorat, posisinya dananya berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) dan di atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. “Ini juga berpengaruh, sehingga pemberian TPP nanti berdasarkan proporsi, yang tadinya kita asumsikan rata-rata 62 persen, kini harus diubah juga,” ungkap birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Asisten Suyasa juga menyinggung, pembayaran TPP berdasarkan kinerja belum bisa direalisasikan untuk bulan Januari 2020. Karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP, yang verifikasi ke Pemprov Bali baru turun di akhir Januari 2020. Sehingga pembayaran TPP pada bulan Januari masih mengacu pada ketentuan pemberian TPP tahun sebelumnya.

Disisi lain, kalangan PNS lingkup Pemkab Buleleng mulai galau dengan pemberlakuan tersebut. Karena tadinya, mereka berharap mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan TPP yang diterima di tahun 2019, ternyata justru menjadi lebih sedikit. “Kalau dulu saya dapat sekitar Rp 4,3 juta, sekarang kalau ada Surat Edaran seperti itu, berarti TPP nanti lebih sedikit dong,” ujar PNS setingkat Kasubag. *k19

Komentar