nusabali

Dua Pekan, Polda Ungkap 63 Kasus Narkotika

  • www.nusabali.com-dua-pekan-polda-ungkap-63-kasus-narkotika

Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung awal tahun 2020 Polda Bali bersama Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 63 kasus.

DENPASAR, NusaBali

Dari puluhan kasus yang terungkap, polisi sudah menetapkan 73 orang tersangka.  Wadir Res Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, pada Rabu (12/2) mengatakan  dalam operasi awal tahun ini ditetapkan 29 Target Operasi (TO). Semua TO itu berhasil diungkap dan mengamankan 29 tersangka. Bersamaan dengan itu juga berhasil mengungkap 31 kasus non TO dan mengamankan 44 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni shabu seberat 758,22 gram, ganja 1,06 kilogram, 109 butir ekstasi, 5.710 butir pil koplo, dan uang tunai sebanyak Rp 1,3 juta. Para tersangka yang berhasil diamankan ini ada yang sebagai pengedar, pemakai, dan penanam ganja.

Dikatakan untuk pengungkapan kasus tanam ganja yang diungkap jajaran Polresta Denpasar dilakukan oleh Iurii Chernov, 31 dan Mishel Kvara Tskheliya, 27 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar di salah satu rumah kontrakan di Jalan Jaba Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Kompleks Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (22/1).

"Dari awal kepemimpinan bapak Kapolda Bali pengungkapan kasus narkoba dilakukan terus menerus bahkan ditingkatkan tak hanya pada kurir tapi sampai pada bandarnya. Pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian dari commander wish bapak Kapolda yang menjadi atensi," tutur AKBP Yuni Setiawan dalam rilis yang menghadirkan puluhan para tersangka.

Lebih lanjut dirincikan pilihan tersangka itu 41 orang warga lokal Bali, 30 orang warga luar Bali, dan 2 orang WNA asal Rusia. "Para tersangka ini disangkakan dengan berbagai pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 114 ayat 1, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. *pol

Komentar