nusabali

Ops Antik, 2 Pengedar dan 2 Pengguna Narkoba Diringkus

  • www.nusabali.com-ops-antik-2-pengedar-dan-2-pengguna-narkoba-diringkus

Operasi Anti Narkotika (Antik) 2020 yang digelar Polres Gianyar membuahkan hasil. Dua pengedar dan 2 pengguna narkoba berhasil ditangkap secara beruntun.

GIANYAR, NusaBali

Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, mengatakan pengedar dan pengguna ini ditangkap di kawasan Kecamatan Blahbatuh dan Tampaksiring.

“Hasil Ops Antik dari 3 target operasi (TO) terungkap semua plus satu non TO. Jadi total 2 pengedar dan 2 pengguna yang ditangkap,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, dan Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata, dalam rilis di Mapolres Gianyar, Selasa (11/2).

Dikatakan, ada 1 pengendar dan 2 pengguna yang ditangkap secara beruntun. Berawal dari penangkapan pengguna, I Ketut A, 33, seorang mahasiswa asal Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Gianyar pada, Sabtu (25/2) sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku Ketut A ditangkap di Jalan Bypass Dharmagiri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Dari tangan pelaku berhasil disita 0,49 gram narkotika jenis shabu yang dikemas dalam pembungkus permen. Berselang beberapa jam, polisi kembali mengamankan seorang pengguna dan seorang pengedar sekaligus, yakni pengguna I Wayan S, 29, pekerja swasta asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati dan pengedar I Komang S, asal Banjar Kawan, Desa Bakbakan, Gianyar.

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir jalan raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Blahbatuh,” jelasnya. Dari tangan pengguna I Wayan S, polisi menyita 0,18 gram narkotika jenis shabu. Sementara dari tangan pengedar diamankan 0,28 gram narkotika jenis shabu. Satu lagi, polisi mengamankan pengguna Zaenul Arifin, 30, asal Bondowoso yang tinggal di Banjar Dinas Kecicang Kelurahan Bungaya, Bebandem, Karangasem.

Zaenul diamankan di Jalan Raya Cagaan Banjar Cagaan Desa Pejeng Kangin Kecamatan Tampaksiring pada, Jumat (7/2) siang sekitar pukul 11.35 Wita. “Diamankan 0,98 gram narkotika jenis shabu dan 15 butir ekstasi” jelasnya. Zaenul diduga sebagai pengedar melanggar Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan para pengguna dikenakan Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain. “Baru semua, ngakunya baru pertama kali. Tapi tetap kita dalami. Dalam rangka mencegah masuknya peredaran narkoba di Gianyar,” jelasnya. *nvi

Komentar