nusabali

Pemkab Jembrana Berencana Gelar Pesta Babi Guling

  • www.nusabali.com-pemkab-jembrana-berencana-gelar-pesta-babi-guling

Dinas Pertanian dan Peternakan Jembrana berencana menggelar acara makan babi guling bersama di Gedung Auditorium Jembrana, Jalan Mayor Sugianyar 1, kawasan Civic Center, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (13/2) siang.

NEGARA, NusaBali

Pesta babi guling itu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, jika daging babi sangat aman dikonsumsi berkenaan adanya isu African swine fever (ASF).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama, mengatakan kasus kematian ratusan ekor babi di beberapa daerah di Bali dipastikan bukan termasuk di Kabupaten Jembrana. Termasuk mengedukasi masyarakat, jika ASF bukanlah penyakit zoonosis (penyakit dari hewan/ternak yang menular ke manusia).

“Ya nanti sekalian kami informasikan kalau kasus kematian babi di beberapa daerah beberapa waktu lalu itu belum dipastikan ASF. Dan yang utama, kami ingin memastikan masyarakat, tidak khawatir mengkonsumsi daging babi,” ujarnya, Selasa (11/2).

Menurut Sutama, nanti akan disediakan 5 ekor babi guling. Undangan di antaranya dari Majelis Desa Adat (MDA), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), perbekel/lurah, bendesa adat, pengurus Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUBI), termasuk para peternak babi dari Jembrana. Acara juga akan diisi kampanye ‘Mengkonsumsi Daging Babi yang Aman’, sebagai ajakan kepada para peternak babi di Jembrana, agar tetap memastikan kesehatan babi.

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana bersama petugas Medik Veteriner di masing-masing kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada peternak babi agar melakukan berbagai langkah pencegahan ASF. Selain itu, Bupati Jembrana I Putu Artha, juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan terhadap Ancaman Penyakit ASF kepada para perbekel/lurah se-Jembrana tertanggal 28 Januari 2019.

Ada 6 poin yang ditekankan dalam SE Bupati tersebut. Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat peternak babi tentang bahaya ASF, dengan selalu berkoordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana. Kedua, melarang pemotongan ternak babi sakit. Ketiga, melarang peternak babi untuk memanfaatkan sisa makanan yang mengandung daging babi olahan dari rumah makan atau restoran dari daerah tertular ASF. Keempat, menjaga kebersihan dan selalu melakukan biosecurity yang ketat. Kelima, jika menemukan kasus ternak babi sakit dalam jumlah banyak, agar segera melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana. Dan terakhir, melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak babi, terutama di daerah-daerah yang ada pelaku usaha pemotongan babi, sentra peternak babi, dan usaha jual beli babi potong. *ode

Komentar