nusabali

Bawaslu Rekrut 62 Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan

Awasi Pelaksanaan Pilkada Badung 2020

  • www.nusabali.com-bawaslu-rekrut-62-pengawas-tingkat-desakelurahan

Setelah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung juga merekrut pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan.

MANGUPURA, NusaBali

Secara resmi pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada 16-22 Februari 2020 mendatang.

Masing-masing desa dan kelurahan disiapkan satu petugas. Mengingat jumlah desa di Kabupaten Badung sebanyak 46 desa dan 16 kelurahan, artinya akan ada 62 pengawas yang bakal direkrut oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, mengatakan pendaftaran pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa telah diumumkan. “Iya, dalam perekrutan ini kami mencari pengawas pemilu yang siap ditempatkan di tingkat desa dan kelurahan. Masing-masing desa dan kelurahan akan ditugaskan satu orang,” katanya, Selasa (11/2).

Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada 16-22 Februari 2020. Berkas dari para pendaftar dalam kurun waktu yang ditentukan akan diteliti petugas Bawaslu. Termasuk pemeriksaan keabsahan dan legalitas. Setelah itu baru tes wawancara. “Hasil seleksi administrasi dan tes wawancara kemudian diumumkan pada 25-27 Februari 2020,” ungkap pria asal Desa Munggu, Kecamatan Mengwi ini.

Sementara, untuk jadwal pengumuman dijadwalkan pada 12 Maret 2020 dan pelantikan antara 13-20 Maret. “Kami berharap partisipasi masyarakat demi kesuksesan pelaksanaan pilkada,” harapnya. Mengenai persyaratan, lanjut Alit Astasoma, tak jauh beda dengan Panwascam, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, setia pada pancasila, bersedia mundur dari ormas berbadan hukum maupun tidak jika terpilih, tidak pernah dipenjara atas perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, berdomisili di Badung, tak pernah jadi anggota parpol atau minimal sudah mundur dari parpol minimal lima tahun lalu.

Selanjutnya, terang Alit Astasoma lebih lanjut, calon pendaftar tidak pernah jadi tim kampanye calon dalam pemilu minimal selama lima tahun, bebas narkoba, mundur dari jabatan politik, pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah bila terpilih, tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah dipecat dari penyelenggara pemilu, serta mendapat izin dari atasan langsung bagi PNS. *asa

Komentar