nusabali

Perkelahian Dua Wanita Direkonstruksi

  • www.nusabali.com-perkelahian-dua-wanita-direkonstruksi

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan antar dua orang perempuan yang beralamat satu banjar, yakni di Banjar Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Senin (10/2), yang dipicu karena masalah hutang.

SEMARAPURA, NusaBali

Dengan pelapor Ni Wayan Juliartini, 40, dan terlapor Luh Ratnasari, 27. Informasi di kepolsian, kasus penganiayaan ini sudah terjadi sejak Selasa (21/1) lalu sekitar pukul 06.30 Wita, saat itu terlapor Luh Ratnasari sedang berada di warung miliknya Banjar Gede, Desa Akah, kemudian didatangi oleh pelapor Juliartini untuk menanyakan kapan pelunasan hutang Ratnasari terhadap dirinya.

Namun saat itu Ratnasari tidak mengakui punya hutang sebesar Rp 1,9 juta dan hutang dagangan Rp 700 ribu. Setelah itu terjadi cekcok adu mulut antar keduanya, selanjutnya terlapor mengambil sapu lidi dan langsung memukul terlapor pada bagian kepala belakang berulang-ulang selain itu terlapor juga diduga melempari dengan batu kali hingga mengenai mata kiri terlapor bagian atas dan robek bawah mata kiri serta lebam mata kiri.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan menggelar rekonstruksi untuk mencocokan keterangan saksi dengan di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.

Dalam rekonstruksi ini memperagakan 6 adegan, di antaranya saksi korban datang ke rumah terlapor dengan teriak-teriak kemudian saksi korban mengangkat dan melempar meja dagangan milik terlapor, korban dipukul menggunakan sapu lidi oleh terlapor, korban dan terlapor dilerai oleh suami terlapor I Made Sudarma dan warga sekitar. Lalu korban dilempar menggunakan batu oleh terlapor dan posisi korban saat pingsan. "Kasus ini masih kita selidiki," ujarnya. *wan

Komentar