nusabali

Salahgunakan Izin Tinggal, 31 WNA Dideportasi

  • www.nusabali.com-salahgunakan-izin-tinggal-31-wna-dideportasi

Puluhan WNA yang dipulangkan ke negaranya itu merupakan temuan pelanggaran di Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

SINGARAJA, NusaBali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama tahun 2019 tercatat telah mendeportasi sebanyak 31 orang dari 78 kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Pelanggaran yang dilakukan rata-rata penyalahgunaan izin tinggal selama ada di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Puluhan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian itu tersebar di tiga kabupaten tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan dihubungi Senin (10/2/2020) menjelaskan alasan pelanggaran izin tinggal WNA sangat beragam. Bahkan di Kabupaten Karangasem sejak tiga tahun terakhir ditemukan WNA yang dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai instruktur diving dengan visa kunjungan atau berlibur. “Rata-rata di Karangasem itu kami temukan sesuai informasi masyarakat mereka sebagai instruktur diving, padahal visanya visa berlibur,” jelas I Gusti Agung Komang Artawan.

Selain itu kasus lain juga sempat ditemukan di Kabupaten Jembrana. Seorang WNA asal Australia yang wara-wiri keluar masuk Indonesia saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan paspor. Saat itu juga WNA yang bersangkutan langsung diberikan penindakan administrasi berupa denda Rp 3 juta dan langsung dideportasi ke negara asalnya.

I Gusti Artawan juga menjelaskan dengan kondisi dan potensi pelanggaran yang masih cukup tinggi di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan upaya dan langkah pengawasan yang lebih ketat. Imigrasi juga telah menjalin kerjasama dengan kawasan wisata untuk ikut melakukan pemantauan terhadap WNA yang berkunjung ke kawasan mereka.

Sementara itu sejauh ini dirinya mengapresiasi kontribusi masyarakat sekitar yang sangat peduli dengan lingkungan sekitarnya dengan melaporkan keberadaan WNA yang dianggap mencurigakan. “Sejauh ini kami masih mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama dengan potensi pelanggaran oleh WNA,” ungkap dia.*k23

Komentar