nusabali

Bacakan Pledoi 'Tuntutan Bui untuk Seorang Pengabdi'

Dituntut 15 Bulan, Eks Bendesa Selat Ngotot Tak Bersalah

  • www.nusabali.com-bacakan-pledoi-tuntutan-bui-untuk-seorang-pengabdi

Pasca dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Selat, Susut, Bangli yang juga eks Bendesa Selat (1993-2019), I Made Ridjasa BA, 75, mengajukan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (10/2).

DENPASAR, NusaBali

Dalam pledoi yang ditulis tangan oleh Ridjasa diberi judul ‘Tuntutan Bui Untuk Seorang Pengabdi’. Judul pledoi ini sendiri karena terdakwa Ridjasa sudah 27 tahun menjadi Bendesa di Desa Selat. “Pengabdian titiyang sejak 1993 hingga 2019 selama 27 tahun bukan keinginan titiyang. Tetapi ditunjuk oleh krama desa adat. Dan titiyang juga ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengawas LPD tanpa digaji sama sekali,” ujar Ridjasa dalam pembelaannya dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Dalam perkara ini, Ridjasa disebut selaku Pengawas LPD tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan turut mengetahui pinjaman dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada 2013 lalu yang tidak pernah disalurkan kepada 21 nama-nama pemohon.

Sementara Ridjasa dalam pembelaan menyebutkan jika tandatangannya dipalsu dalam pencairan dana UEP tersebut. Dirinya hanya diberitahu secara lisan setelah dana tersebut cair. “Saat itu titiyang minta supaya dana itu digunakan sesuai usulan. Titiyang juga tidak ada mengambil satu sen pun uang itu. Melihat pun tidak, apalagi mengambil,” jelasnya membacakan pledoi.

Dalam tuntutan juga disebutkan jika Ridjasa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran UEP. Padahal yang terjadi dalam laporan pertanggungjawaban penyaluran dana UEP yang menandatangani adalah Perbekel Selat. Namun saat ditandatangani belum ada nama-nama penerima. “Menurut titiyang tidak adilnya ada disini. Perbekel Selat tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, pengurus LPD Selat dalam mencairkan dana UEP tidak mengikuti perintah titiyang. Apakah adil jika titiyang harus ikut disalahkan dan menanggung hukuman bui?,” ujar Ridjasa dalam sidang.

Diakhir pledoi, Ridjasa meminta hukuman seadil-adilnya kepada majelis hakim. “Seperti api membakar kayu menjadi abu. Titiyang sangat berharap semoga keputusan majelis hakim yang mulia adil dan benar. Sehingga bisa membajar dosa titiyag menjadi abu,” tegasnya.

Sementara dalam pledoi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan Denny Sambeka dan Ni Wayan Marini mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalan sidang. Diantaranya JPU yang tidak memberikan BAP secara lengkap kepada kuasa hukum terdakwa. “JPU juga terlihat ada upaya menyembunyikan fakta-fakta di persidangan dengan mengajukan lampiran 21 orang yang tandatangannya dipalsukan sebagai syarat pengajuan dana UEP. Padahal dalam juknis pengelolaan dana UEP, tidak ada melampirkan nama-nama peminjam, karena UEP merupakan bantuan modal untuk LPD dalam menjalankan usahanya,” tegas Denny Sambeka yang meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. *rez

Komentar