nusabali

Proses Hukum Pembalakan Liar di Desa Sanggalangit Mandeg

  • www.nusabali.com-proses-hukum-pembalakan-liar-di-desa-sanggalangit-mandeg

Padahal pada bulan November 2019 berhasil diungkap warga, lengkap dengan barang bukti.

SINGARAJA, NusaBali

Warga Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, mempertanyakan proses hukum dugaan aksi pembalakan liar (illegal logging) yang berhasil diungkap Nopember 2019 lalu. Masalahnya sampai sekarang pelaku belum berhasil diungkap.

Anggota LPM Desa Sanggalangit, Made Bagiarsa Jumat (7/2/2020) mengungkapkan, aksi pembalakan liar di hutan lindung kawasan Desa Sanggalanggit cukup marak. Karena gerah dengan aksi pembalakan itu, aparat desa bersama warga kemudian mengadakan penyergapan pada 25 November 2019 lalu. Hasilnya, di lokasi ditemukan 19 balok kayu jenis sonokling, 3 unit sepeda motor, mesin pemotong dan jerigen tempat minyak mesin pemotong. Saat itu juga, ada warga yang mengaku bertanggungjawab atas penebangan Sonokling tersebut. “Ini sudah kami laporkan ke polisi, tetapi belum ada perkembangannya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT VI Dusun Wanasari, Desa Sanggalangit, Made Suartana. Dia mengungkapkan bila warganya resah belakangan ini, karena kasus ini tidak terungkap. Padahal, barang bukti yang disserahkan ke polisi sudah cukup. Untuk itu, dirinya berharap, para penegak hukum memberikan atensi serius atas dugaan pencurian kayu di hutan lindung tersebut. “Masyarakat sangat resah, sudah ada barang bukti kenapa tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara, Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa, mengatakan pengaduan warga atas dugaan pencurian kayu di hutan itu sudah ditangani. Dijelaskan sesuai pengaduan warga,  pengrebegan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita.

Di lokasi ditemukan seorang warga berinisial K. Dari hasil pemeriksaan, oknum warga tadi mengaku memiliki perkebunan di sekitar hutan. Selain itu, ada 7 saksi sudah dimintai keterangan, namun hasilnya oknum yang diadukan itu tidak memenuhi unsur telah melakukan pelanggaran pidana. Terkait temuan sepeda motor, setelah diperiksa terungkap pemiliknya Jembrana. Sedangkan, satu unit motor lagi rusak berat, sehingga nomor mesinnya tidak terlacak. “Kita lakukan konfrontasi jadi semua yang ada di sana kita kumpulkan dan laukan pemeriksaan. Untuk sementara belum ada yang menyebutkan siapa yang memiliki kayu, sepeda motor, dan chainsaw itu,” katanya. *k19

Komentar