nusabali

Pol PP Semprit Enam Usaha Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-pol-pp-semprit-enam-usaha-tanpa-izin

Tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kabupaten Tabanan semprit enam usaha yang belum lengkap perizinannya di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Kediri, Kamis (6/2).

TABANAN, NusaBali

Tempat usaha dimaksud rata-rata tak memiliki izin operasional dan izin lingkungan. Enam usaha yang tak memiliki izin itu adalah vila di Banjar Mayungan dan Banjar Batunya, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Pembangunan rumah tinggal di Banjar Batunya, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Rumah makan, dan akomodasi pariwisata di Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, belum bisa menunjukkan izin lingkungan. Dan terakhir usaha pembuatan tahu di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri juga belum bisa menunjukkan izin. Mereka akan dipanggil pada 10 Februari 2020 untuk diminta keterangan di Kantor Satpol PP Tabanan.

Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan sidak dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dicek, benar saja usaha tersebut tak lengkap perizinannya. “Mereka tidak memiliki izin operasional dan izin lingkungan,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi usaha yang belum lengkap perizinannya dipastikan merugikan dan berpotensi kebocoran pendapatan daerah. Karena belum lengkap perizinannya, belum ada dasar kuat untuk menarik iuran seperti pajak ataupun lainnya yang berhubungan dengan potensi pendapatan daerah.

“Ini baru menyasar dua kecamatan, kemungkinan masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin. Razia ini akan rutin kami lakukan,” kata Sarba.

Upaya menyasar oknum pengusaha nakal ini diakuinya belum bisa sepenuhnya maksimal. Di samping keterbatasan anggota, juga anggaran. “Kami fokus menyasar daerah yang memang menjadi kantong-kantong para pelaku usaha, tapi tidak menutup kemungkinan menyasar ke daerah lain,” tegasnya.

Menurutnya, razia yang dilakukan membantu masyarakat taat aturan serta menekan angka pelanggaran izin. “Kami bukan pencetak izin, tetapi membantu mengingatkan masyarakat,” tutur Sarba. *des

Komentar