nusabali

Tim Hukum WSN Advokasi Korban Bunuh Diri di Kapal Pesiar

  • www.nusabali.com-tim-hukum-wsn-advokasi-korban-bunuh-diri-di-kapal-pesiar

Keluarga korban bunuh diri di kapal pesiar, I Komang Sutrisna Putra, akhirnya merasa lega karena setelah menunggu hampir sebulan, pihak perusahaan yakni Celebrity Cruises, tempat almarhum bekerja memberikan uang kompensasi yakni: death benefit, uang sumbangan yang dikumpulkan teman-teman almarhum di kapal Celebrity Millennium, sisa gajinya, serta biaya untuk pengabenan almarhum I Komang Sutrisna Putra.

DENPASAR, NusaBali

Semua klaim tersebut bisa didapatkan karena pihak keluarga almarhum meminta bantuan advokat pada kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners, yakni, I Nengah Yasa Adi Susanto SH MH, I Nyoman Sumantara SH MH, dan Ni Nyoman Astiti Asih SH MH. “Dari awal kami memang diminta bantuan oleh keluarga almarhum karena memang kami yang membantu memberangkatkan almarhum I Komang Sutrisna Putra,”  kata I Nengah Yasa Adi Susanto, salah satu Kuasa Hukum keluarga almarhum

Advokat  yang tergabung di DPC Peradi GST Denpasar ini adalah orang yang membantu almarhum Komang Sutrisna melalui agen PT Ratu Oceania Raya Bali. Bahkan dia juga

yang meng-interview dan meluluskan sebagai Housekeeping Cleaner di Celebrity Cruises. Setelah itu almarhum lanjut final interview dengan Recruiter dari Royal Caribbean Cruise Ltd, dan diluluskan juga, hingga akhirnya bisa berangkat pertama kali pada bulan Juli 2015.  “Pada saat keluarga korban dihubungi oleh pihak Celebrity Millennium, kakak almarhum yakni I Gede Bara Suryawan Putra langsung mengontak dan menjelaskan bahwa sesuai informasi dari pihak perusahaan, adiknya meninggal gantung diri di kamar mandi, “tambah advokat yang sering membantu para Pekerja Migran Indonesia, utamanya Pekerja Kapal Pesiar ini.

Jro Ong demikian panggilan pria dari Jero Kaleran, Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa dari awal pihaknya memang turut aktif membantu keluarga almarhum pasca berita kematian tersebut. Segera setelah dihubungi, Adi Susanto langsung mengontak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dan pada 19 Desember 2019. “Kami diundang rapat oleh Kadisnaker dan ESDM Bali bersama Kepala BP3TKI Bali dan pihak keluarga almarhum. Kami bersyukur karena semua pihak baik Kadisnaker dan ESDM Bali, Kepala BP3TKI Bali dan pihak lainnya sangat membantu hingga akhirnya jenazah almarhum I Komang Sutrisna Putra tiba 22 Desember 2019 dan langsung kami jemput ke Bandara dan turut mengantarkan bersama Kadisnaker dan ESDM Bali, Kepala BP3TKI Bali, Kadisnakertrans Karangasem dan pihak keluarga ke rumah duka di Banjar Sirang, Desa Adat Macang, Bebandem, Karangasem,” kata dia.

Adi Susanto yang juga jadi Direktur Utama PT Ratu Oceania Raya Bali, agen resmi kapal pesiar yang beralamat di Dalung, Mangupura, Badung ini menambahkan tidak menyangka diminta menjadi Kuasa Hukum untuk menyelesaikan segala hak-hak almarhum selama bekerja di kapal pesiar. “Pintu masuk kami adalah aturan internasional yang khusus mengatur terkait pekerja di kapal pesiar yakni Maritime Labor Convention (MLC 2006) dan Collective Bargaining Agreement (CBA). Kami intens berkomunikasi dengan Supervisor Crew Claims Risk Management Department Royal Caribbean Cruise Ltd. Dan bersyukur setelah hampir sebulan berkomunikasi dengan pihak perusahaan akhirnya klaim dan kompensasi almarhum bisa didapatkan,” ujarnya.

“Ini kasus tercepat yang bisa kami selesaikan dengan nominal kompensasi yang lumayan besar juga. Biasanya kasus-kasus yang berhubungan dengan Maritime Law dapat kami selesaikan kurun waktu 3-4 bulan dan khusus kasus ini hanya kurang dari sebulan bisa kami selesaikan,” tambah  Adi.

Sementara itu I Gede Bara Suryawan Putra, kakak almarhum sangat mengapresiasi kerja Tim Hukum dari Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners. “Kami benar-benar dibantu dari mulai pemulangan jenazah adik saya, kemudian Pak Adi membantu komunikasi dengan pihak perusahaan agar apa yang menjadi hak-hak dari adik saya bisa didapatkan dan kami sangat bersyukur karena kurang dari sebulan uang donasi dari teman-teman almarhum di kapal, biaya pengabenan dan yang paling utama adalah klaim death benefit dari perusahaan Celebrity Cruises bisa juga didapatkan. Ini semua berkat kerja keras dan komunikasi Bapak I Nengah Yasa Adi Susanto dan Timnya dengan pihak perusahaan Celebrity Cruises,” ujarnya.

Pada Selasa (4/2), Tim Kuasa Hukum dari Widhi Sada Nugraha & Partners bertemu dengan keluarga almarhum di Desa Macang, Bebandem, Karangasem, sekaligus untuk mengembalikan semua dokumen yang selama ini digunakan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan Celebrity Cruises dan sekaligus memberitahukan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kuasa Hukum telah selesai. ”Kami sangat bersyukur bisa mengadvokasi keluarga almarhum dengan baik dan cepat serta mengapresiasi juga pihak perusahaan yang sangat kooperatif,” pungkas Adi Susanto yang juga Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia ini.*

Komentar