nusabali

Komisi III DPRD Jembrana Minta Verifikasi Harga Penawaran Rekanan Proyek Libatkan Desa

  • www.nusabali.com-komisi-iii-dprd-jembrana-minta-verifikasi-harga-penawaran-rekanan-proyek-libatkan-desa

Komisi III DPRD Jembrana mendorong eksekutif agar lebih memperketat verifikasi terhadap rekanan jasa konstruksi yang membuat penawaran sangat rendah dalam memperebutkan proyek di Pemkab Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Dalam proses verifikasi, terutama saat ditemukan rekanan yang membuat harga penawaran material tertentu di bawah harga pasar, diharapkan tidak hanya mengecek ke toko yang ditunjuk sebagai tempat pengambilan material. Tetapi juga diusulkan ada bukti pendukung berupa surat penyataan dari pihak desa/kelurahan lokasi toko, untuk mengantisipasi adanya setingan antara rekanan maupun pihak toko yang nakal.

Ketua Komisi III DPRD Jembrana I Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri, Senin (3/2), mengatakan adanya rekanan dalam membuat penawaran dengan memunculkan harga material tertentu yang sangat jauh dibanding harga pasar, patut ditelusuri kebenarannya. Seperti contoh dalam lelang tahun 2019 lalu, ada rekanan yang sampai memunculkan harga semen Rp 25 ribu per sak. Padahal di pasaran harga semen terendah ada di kisaran Rp 50 ribu per sak. “Kalau dapat bonus atau ambil banyak, rasanya tidak mungkin jauh sekali harganya. Tentu yang begitu-begitu, rasanya kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Dewa Abri, Bagian Layanan Pengadaaan Setda Jembrana, juga sudah berusaha mengkroscek ke toko tempat pengambilan material. Hasilnya, pihak toko membenarkan dukungannya, sesuai harga tercantum. Ketika dicek barangnya dipastikan ada, dan memang benar sesuai standar. Begitu juga ketika dicek volumenya, dipastikan memenuhi syarat. “Tetapi di belakang itu kita tidak tahu. Makanya, saya berharap, selain bukti dukungan dari toko, juga ada pernyataan dari desa/kelurahan tempat tokonya. Apakah benar tokonya itu menjual material dengan harga segitu. Paling tidak itu akan memperkuat,” ucapnya.

Dari pihak desa/kelurahan diyakini Dewa Abri, tidak akan berbohong. Dengan begitu, secara tidak langsung pihak desa/kelurahan juga akan ikut mendalami sebelum membuatkan pernyataan, terkait asal-usul barangnya, termasuk kebenaran harga di toko tersebut. Lebih bagus lagi, di samping pernyataan desa/kelurahan, juga diperkuat pernyataan dari distributor atau pabrik produk yang harganya diajukan begitu miring tersebut. “Nantinya, dengan ada pernyataan dari desa/kelurahan, paling tidak nanti tokonya itu benar menjual segitu. Semisal ke pihak desa/kelurahan ngotot benar harganya segitu, namun ternyata ketika membeli tidak dapat harga segitu, itu sudah termasuk penipuan harga. Kalau sudah begitu, izin tokonya bisa dicabut,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait proses verifikasi yang melibatkan desa/kelurahan sudah ada diterapkan di beberapa daerah. Dalam rapat kerja dengan Bagian Layanan Pengadaaan Jembrana beberapa waktu lalu, diharapkan upaya-upaya memperketat verifikasi rekanan itu bisa diterapkan tahun 2020 ini. Apalagi dari pengalaman selama ini, ketika rekanan menawar terlalu rendah, tidak sedikit yang ditemukan berdampak negatif. Meski dari sisi volume atau kualitas masih terpenuhi, namun dampak buruk yang banyak diketahui terjadi adalah di tenaga kerja. “Kalau dari evaluasi tahun kemarin, memang volume dan kualitas tidak ada permasalahan. Cuman banyak saya terima keluhan tenaga. Selain tenaga kerja sedikit, mereka dipaksa kerja lebih lama, pembayaran upah nunggak, dan lain-lain. Akhirnya dari pengaruh tenaga kerja, itu juga berdampak ke waktu pengerjaan. Semisal pekerjaan yang harusnya dikerjakan 10 orang, tetapi hanya pakai 5 orang,” ucap anggota dewan yang juga mantan pengusaha jasa konstruksi ini.

Sementara Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Jembrana I Nyoman Partika, Selasa (4/2), mengaku belum dapat memutuskan apakah bisa menerapkan saran dewan terkait upaya memperketat verifikasi rekanan tersebut. Namun selama ini sudah dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Baik itu aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kalau terkait saran ada semacam bukti penguat dari desa/kelurahan, itu memang informasi ada yang menerapkan di daerah lain. Tetapi itu masih kami kaji dan pelajari,” ujarnya. *ode

Komentar