nusabali

Sound System Saat Pawai Ogoh-ogoh Tetap Dilarang

  • www.nusabali.com-sound-system-saat-pawai-ogoh-ogoh-tetap-dilarang

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar menegaskan tetap akan melarang pemakaian sound system saat Pangrupukan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1941, 24 Maret 2020 mendatang.

DENPASAR, NusaBali

Pelarangan tersebut sebagai bentuk pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar yang selama ini dalam pelaksanaannya menggunakan gamelan khas Bali.

Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (5/2) mengungkapkan, di Denpasar sejak dari tahun-tahun sebelumnya sudah menyepakati terkait larangan menggunakan sound system dan masyarakat setuju.

Bahkan, hingga saat ini, walaupun ada pernyataan untuk bisa menggunakan sound system, namun Dishub menyatakan tetap akan melarang sebagai bentuk kesepakatan bersama. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pembinaan agar masyarakat paham. Dengan penggunaan sound system akan melemahkan seni dan budaya Bali sendiri.

"Untuk saat ini seluruh banjar atau desa adat di Denpasar setuju tanpa menggunakan sound system saat pangrupukan," jelasnya. Dengan persetujuan tersebut pihaknya memberikan waktu pembinaan di masing-masing desa adat di setiap kecamatan. Setelah pembinaan itu baru akan dibina secara keseluruhan oleh Disbud agar mereka memahami bagaimana tradisi Nyepi yang benar di Bali termasuk memberikan pembinaan terkait dengan pemakaian sound system dan lomba yang akan digelar setiap tahunnya.

Bahkan Mataram mengatakan, pihaknya juga sudah memproses Perwali tentang prosesi hari raya Nyepi termasuk di dalamnya ada pelarangan penggunaan sound system di Kota Denpasar. Kata Mataram, pihaknya juga tidak memungkiri akan ada muncul komunitas-komunitas tanpa dinaungi oleh banjar akan ikut arak-arakan ogoh-ogoh dan menggunakan sound system.

"Kita juga tidak memungkiri, kalau penggunaan sound system di Denpasar pasti ada yang muncul karena kondisi warga kita yang heterogen dan tidak masuk dalam banjar, sehingga luput dari pengawasan. Jika muncul nanti akan diproses oleh petugas keamanan saat itu," jelasnya.

Ketika ada yang tertangkap menggunakan sound system, maka sanksinya akan diserahkan ke masing-masing desa adat. "Kalau sanksi kita serahkan ke desa adat masing-masing. Mereka punya kewenangan yang jelas saat ini terus kita lakukan pembinaan dan mencari kesepakatan kembali ke masing-masing desa adat dan bekerjasama dengan Majelis Madya Desa Adat (MMDA) dan PHDI," ungkapnya. *mis

Komentar