nusabali

Tahanan Polsek Kuta Kabur

Kasus Jambret, Melarikan Diri saat Pengembangan

  • www.nusabali.com-tahanan-polsek-kuta-kabur

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku jambret ini sudah diobok-obok. Kampung halamannya di Desa Munti Gunung, Tianyar, Karangasem juga sudah digeledah.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang tahanan kasus jambret yang mendekam di sel tahanan Polsek Kuta bernama Wayan Ngongek, 20, kabur, pada Senin (3/2). Tersangka ini berhasil kabur saat dibawa ke luar sel untuk pengembangan kasusnya.

Kaburnya tahanan asal asal Banjar Munti, Desa Munti Gunung Tianyar, Karangasem membuat pihak terkait bungkam.

Tersangka Wayan Ngongek ini ditangkap pada Minggu (26/1) bersama seorang temannya bernama I Gede Gunturan alias Guntur, 18. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin dikonfirmasi, pada Rabu (4/2) tak banyak bicara. Dia hanya meminta untuk konfirmasi ke Polsek Kuta. "Kalau yang ini (kabur) saya tidak tahu, langsung aja ke Polsek Kuta," tuturnya singkat.

Sementara Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa tak mau berkomentar terkait kronologis kaburnya tersangka Ngongek. Sementara sumber menyebutkan tersangka kabur akibat kelalaian petugas kepolisian. "Tersangka kabur diduga karena kelalaian petugas yang menjaganya," tutur sumber yang mengatakan tersangka berhasil kabur saat diajak ke luar tahanan untuk pengembangan.

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku jambret ini sudah diobok-obok. Kampung halamannya di Desa Munti Gunung, Tianyar, Karangasem juga sudah digeledah. Namun Wayan Ngongek tak juga berhasil diringkus. “Kemungkinan ke luar Bali kecil. Kami masih memburunya,” uajr sumber.

Untuk diketahui Ngongek bersama temannya diringkus polisi karena merampas HP Samsung A50 milik bule Australia Steavi-Lei Adele Mann, 25. Tersangka ditangkap di rumah kos di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan. Saat diinterogasi polisi Ngongek mengaku telah beraksi di 3 TKP.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerap pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami menghimbau kepada para pengendara untuk selalu waspada ketika menggunakan HP saat berkendara,” tutur Iptu Ika Prabawa, pada Senin (3/2) siang. *pol

Komentar