nusabali

Kawini Janda, Sulit Urus Akta Kelahiran

  • www.nusabali.com-kawini-janda-sulit-urus-akta-kelahiran

Kadisdukcapil menegaskan, semua WNI berhak dicatatkan, jangan melihat ibunya janda atau anak lahir di luar nikah.

AMLAPURA, NusaBali

Sejumlah kelian banjar dinas di Karangasem keluhkan urus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mereka menemukan kesulitan saat urus akta kelahiran, terutama warga yang kawin dengan janda. Sebab di KTP istri masih berstatus janda. Harus terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi kawin.   

Kelian Banjar Cegeng, Desa Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, I Ketut Suendra mengatakan, ada warganya kawin dengan janda. Setelah melahirkan anak, kesulitan mengurus akta kelahiran. Alasan petugas Disdukcapil, KTP sang ibu masih status janda. Sampai saat ini, belum ada solusi terkait permasalahan administrasi kependudukan itu. Saran petugas, mesti mengubah status KTP sang ibu dengan melampirkan KK orangtua asalnya. Setelah KTP bisa diubah menjadi status kawin, barulah bisa mengurus akta perkawinan. Setelah akta perkawinan terbit, bisa mengurus akta kelahiran sang anak. “Inilah masalahnya, belum bisa kami pecahkan,” keluh Ketut Sulendra, Selasa (4/2).

Kelian Banjar Guminten, I Wayan Tantra, menambahkan karena tidak punya akta perkawinan, maka sulit urus akta kelahiran, apalagi status sang ibu di KTP tertulis janda. Terpisah, Kepala Disdukcapil Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari mengatakan, meski status ibu kandung adalah janda tertuang di KTP, sesungguhnya tidak masalah. “Akta kelahiran bisa kami terbitkan, nantinya status akta kelahiran itu berbunyi anak dari seorang ibu,” kata Ni Ketut Puspa Kumari. Disarankan, segala permasalahan kependudukan hendaknya dikonsultasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terutama kepada yang membidangi.

Dijelaskan, sama halnya mengurus akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah. Seorang anak mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah. Cara mendapatkan akta kelahirannya dengan melampirkan surat kelahiran dari dokter atau bidan penolong, nama anak dan identitas saksi saat melahirkan, KTP ibu, KK ibu, jika ada dilengkapi kutipan akta nikah atau akta perkawinan dari ibu. “Semua warga negara Indonesia berhak dicatatkan, jangan melihat karena ibunya janda atau anak lahir di luar nikah,” tegasnya. *k16

Komentar