nusabali

Pencemaran Nama Baik, Eks Perbekel Polisikan Pengembang

  • www.nusabali.com-pencemaran-nama-baik-eks-perbekel-polisikan-pengembang

Mantan Perbekel Pering Kecamatan Blahbatuh, I Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa SH laporkan pengembang I Nyoman Kasub ke Polres Gianyar atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis (30/1) lalu.

GIANYAR, NusaBali

Usai dimintai keterangan di Polres pada Selasa (4/2), Ngurah Arika membeberkan kasus tersebut. Berawal sejak 7 November 2019 lalu, Kasub mendatangi dirinya, bertanya gimana caranya membuka blokir di perumahan Pering River. Karena ada perumahan yang diblokir karena tidak dapat jalan.

Nyoman Kasub datang bersama investor untuk membicarakan pembukaan blokiran jalan di Perumahan Pering River. “Dia (Nyoman Kasub, red) datang minta ke saya agar membuka blokiran jalan perumahan tersebut. Tapi, waktu itu saya sudah bilang bahwa per tanggal 7 saya sudah selesai jadi kepala desa,” terangnya.

Meski demikian, Ngurah Arika bermaksud baik mempertemukan antara pengembang dengan warga perumahan. “Setelah pendekatan, perumahan mengenakan kompensasi. Karena jalan itu milik perumahan, bukan jalan umum. Untuk perbaikan jalan dan pembuatan Padmasana. Tapi investor merasa nominal itu terlalu besar (Rp 400 juta). Investor cuma mau kasi Rp 50 juta, sehingga perumahan tidak mau negosiasi,” jelasnya.

Nah, gagal negosiasi inilah yang ditunggangi oleh pengembang I Nyoman Kasub. Pelapor Ngurah Arika disebut melakukan pemerasan. Bahkan I Nyoman Kasub sampai melayangkan surat ke senator DPD RI perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). “Dia bersurat ke AWK, mengadukan saya dan kaling dikatakan memeras. Maka ada surat dari AWK, saya disuruh klarifikasi. Padahal, saya tidak ada memeras sama sekali,” ungkapnya.

Yang disayangkan, surat dari AWK tersebut termbusannya kemana-mana. Ngurah Arika merasa dirugikan atas sebaran surat tersebut. Terlebih ketika itu, sebagai incumbent dirinya sedang bertarung pada Pemilihan Perbekel serentak. Sampai-sampai, isu miring tersebut membuat perolehan suaranya anjlok. “Gara-gara diisukan memeras, berpengaruh pada pilihan warga,” ujarnya. Dalam Pilkel, Ngurah Arika memperoleh 1.834 suara dikalahkan new comer Ir Taupan Meyanto yang memperoleh 2.240 suara.

Campur tangan AWK juga sampai pada tahap mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Pering, Rabu (29/1) lalu. “Hadir waktu itu saya, pak Kasub, AWK, dan Camat juga ada. Saya diminta memaparkan kronologis,” jelasnya. Namun sebelum mediasi, pengembang I Nyoman Kasub mengakui bahwa pihaknya telah salah menyasar Ngurah Arika. “Dia sudah mengakui kesalahannya mencemarkan nama baik saya. Tapi saya tidak terima itu. Karena dari tuduhan itu, sampai ada surat dari AWK yang tembusannya kemana-mana. Ke Polres, Polda, dan Gubernur juga. Ibaratnya tyang be bonyok, mare ngidih pelih ye (saya sudah bonyok, baru dia minta maaf, red),” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ngurah Arika putuskan tetap menempuh jalur hukum. Sebab, pengembang I Nyoman Kasub sudah mencemarkan nama baiknya. “Saya tetap ke jalur hukum, karena saya merasa dirugikan. Saya lapor ke Polres keesokan harinya, Kamis (30/1),” jelasnya. *nvi

Komentar